BerandaMelihat Taktik Jaksa KPK...

Melihat Taktik Jaksa KPK Hadirkan 2 Eks Istri-2 Eks Pacar ANS Kosasih di Sidang

ANS Kosasih, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ANS Kosasih, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sempat tegang namun juga penuh rasa ingin tahu. Di kursi saksi, duduk empat perempuan dengan kisah masa lalu yang sama: Dua mantan istri dan dua mantan pacar eks Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ANS Kosasih alias ANS Kosasih.

Kondisi tersebut terjadi pada persidangan Senin (25/8). Jauh sebelum Kosasih divonis bersalah dalam kasusnya.

Di balik persidangan saat itu, ternyata terselip taktik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Taktik tersebut dalam upaya untuk membuat persidangan efektif tanpa kegaduhan.

Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menceritakan bagaimana timnya harus memikirkan hingga hal-hal kecil di sidang, termasuk soal tempat duduk para saksi. Penataan posisi menjadi penting untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan ketika keterangan yang disampaikan menyentuh sisi emosional.

“Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka itu bisa bebas memberikan keterangan,” kata Greafik kepada wartawan, Rabu (15/10).

Dua mantan istri Kosasih adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sedangkan dua mantan pacarnya ialah Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.

Menurut Greafik, keempatnya tidak didudukkan berjejer dalam satu baris kursi saksi. Posisinya diacak—ada yang di depan, di tengah, dan di belakang.

“Jadi gini, kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan jawaban yang emosional kita jambak-jambakan gak kira-kira?” ujarnya.

Keempat saksi tersebut dihadirkan bersamaan untuk memberikan keterangan mengenai hal serupa yakni soal ke mana aset yang dibeli Kosasih diduga disamarkan dengan menggunakan nama orang lain.

“Karena barang bukti berupa kendaraan itu disamarkan, uang itu disamarkan, kemudian aset-aset berupa apartemen itu disamarkan, maka oleh karena perolehannya kita yakin dari tindak pidana maka itu harus dirampas sebagai bagian pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa,” ucap Greafik.

Mantan pacar ANS Kosasih, Theresia Meila Yunita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan pacar ANS Kosasih, Theresia Meila Yunita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan pacar ANS Kosasih, Raden Roro Dina Wulandari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan pacar ANS Kosasih, Raden Roro Dina Wulandari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri pertama ANS Kosasih, Yulianti Malingkas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri pertama ANS Kosasih, Yulianti Malingkas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri kedua ANS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan istri kedua ANS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Raden Roro pernah diberi Kosasih satu mobil Honda HR-V berwarna hitam seharga kurang-lebih Rp 500 juta.

Sementara, Theresia pernah dibelikan aset, yakni tiga bidang tanah seharga Rp 4 miliar, mobil Honda CR-V hingga Mazda, empat tas Louis Vuitton (LV), hingga satu unit apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun.

Dalam kasusnya, Kosasih telah divonis pidana 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni investasi fiktif secara bersama-sama, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 triliun.

Selain pidana badan, Kosasih juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Kosasih juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.

Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas putusan tersebut Kosasih mengajukan banding. Jaksa siap menghadapi banding tersebut.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Indef Soroti Inflasi Stabil sebagai Modal Penting Pertumbuhan Ekonomi

Indef, menekankan bahwa aspek pengendalian harga atau inflasi adalah kunci vital...

25 Petani Inspiratif Raih Penghargaan Master Panen 2025

SEBANYAK 25 petani dari berbagai wilayah di Indonesia menerima penghargaan Master...

Calon Pengantin Wajib Tahu! Pemeriksaan Triple Eliminasi Harus Dilakukan sebelum Menikah

Cegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B sejak dini! Lakukan pemeriksaan...

50 Quote Bruce Lee Penuh Inspirasi untuk Hidup Lebih Bijak

Temukan 50 quote Bruce Lee penuh makna tentang kehidupan, motivasi, dan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Indef Soroti Inflasi Stabil sebagai Modal Penting Pertumbuhan Ekonomi

Indef, menekankan bahwa aspek pengendalian harga atau inflasi adalah kunci vital dalam menentukan arah perekonomian Indonesia ke depan. 

25 Petani Inspiratif Raih Penghargaan Master Panen 2025

SEBANYAK 25 petani dari berbagai wilayah di Indonesia menerima penghargaan Master Panen 2025. 

Calon Pengantin Wajib Tahu! Pemeriksaan Triple Eliminasi Harus Dilakukan sebelum Menikah

Cegah penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B sejak dini! Lakukan pemeriksaan kesehatan pranikah lengkap untuk calon pengantin sehat dan siap menikah.

50 Quote Bruce Lee Penuh Inspirasi untuk Hidup Lebih Bijak

Temukan 50 quote Bruce Lee penuh makna tentang kehidupan, motivasi, dan keberanian. Dapatkan inspirasi dari kata-kata bijak legenda ini!

5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lima bos perusahaan gula swasta dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Kelima bos perusahaan gula itu, yakni: Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene; Eka Sapanca selaku Direktur Utama...

Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Eyes Closed’, Kolaborasi Romantis Jisoo BlackPink & Zayn

Lagu Eyes Closed menandai kolaborasi perdana antara Jisoo (BlackPink) dan Zayn Malik, penyanyi asal Inggris yang dikenal sebagai mantan anggota One Direction

Jatim Unggul di Gulat, Jakarta Mendominasi Judo

Kontingen Jawa Barat keluar sebagai juara umum taekwondo dengan raihan total 14 medali.

Transparansi dan Akuntabilitas Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

PERUM Jasa Tirta II (PJT II) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan turut berpartisipasi dalam Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.

Planet Y Muncul sebagai Kandidat Baru “Planet Sembilan” Lebih Kecil dari Bumi

Planet Y disebut sebagai kandidat baru Planet Sembilan, alternatif dari Planet X yang selama hampir satu dekade dicari para ilmuwan.

Terjerat Pinjol, Kepala Cabang Dealer di Jaksel Gelapkan 22 Motor

Seorang kepala cabang perusahaan dealer motor berinisial BAK (44) ditangkap polisi karena menggelapkan 22 unit sepeda motor atau dengan total nilai kerugian Rp 572,1 juta. Kasus itu terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan. "BAK dengan cara menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan sejumlah 22 unit kendaraan...

Gudang Paket di Cakung Kebakaran, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Gudang paket yang terbakar berlokasi di Jalan Cakung Cilincing Gang Damai, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jaktim.

Barantin Gelar Aksi Sosial di Sulut, Ada Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

MANADO - Dalam rangka memperingati Hari Karantina ke-148, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) mengelar aksi sosial untuk mendekatkan dan mengenalkan instansi ke masyarakat. Pada aksi sosial ini, Karantina Sulut menggelar layanan pemeriksaan atau cek kesehatan gratis dan donor darah. Kepala...