
Lampung Geh, Tulang Bawang Barat – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada DLH setempat tahun anggaran 2022-2024.
Tak hanya Firmansyah, Kejari Tulang Bawang Barat juga menetapkan Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup menjadi tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, pada Senin 13 Oktober 2025 penyidik melakukan pemeriksaan kembali dan menetapkan dua orang tersangka yakni Firmansyah dan Hartawan,” katanya.
Ardi menjelaskan, modus tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara tidak ada Surat PertanggungJawabannya (SPJ) di beberapa kegiatan DLH Tubaba.
“Jadi setiap pencairan disisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup yang digunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,36 Milliar. Para tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Menggala.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Firmansyah di Perumahan Griya Kencana, Rajabasa, Bandar Lampung dan Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba.
Lalu, rumah Hartawan selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang Bawang Tengah, Tubaba.
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan dokumen prihal penarikan retribusi, dokumen sertifikat tanah, buku tabungan dari beberapa bank, kendaraan roda 4 dan roda 2, dokumen bukti kepemilikan kendaraan roda 4 dan 2 serta 1 buah laptop. (Yul/Put)