
Robby Putra Syamsuar (laki-laki, 35 tahun), Manajer Keuangan mal di Bali, nekat menilap uang perusahaan sebesar Rp 661,1 juta demi melakoni gaya hidup mewah nan hedon. Padahal, gajinya belasan juta setiap bulan.
“Tersangka belum memiliki istri, akan tetapi, dia nekat melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan gaya hidup yang berlebihan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Senin (13/10).
Kasus ini terungkap karena Robby tak menyerahkan uang hasil penjualan sebanyak 16 kali kepada perusahaan sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025. Perusahaan lalu melaporkan Robby ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Robby ternyata sempat memesan tiket pesawat ke Thailand pada 5 September 2025. Namun, polisi berhasil menangkapnya di sebuah warung makan di Yogyakarta pada Kamis (11/9) pukul 01.00 WIB.
Adapun modus penggelapan yang dilakukan Robby adalah mengambil uang hasil penjualan secara tunai di dalam brankas kasir dan petugas ticketing supervisor. Uang itu seharusnya disetor ke rekening perusahaan setiap harinya.
Robby justru memasukkan uang itu ke dalam kantong pribadinya. Dia menggunakan uang itu untuk membeli barang-barang bermerek seperti 1 ponsel, 16 sepatu, 26 baju, 14 celana, 17 tas, 2 sandal, dan 1 jam.
“Sisa uang yang berhasil diamankan sekitar Rp 336.293.200,” kata Sukadi.
Atas perbuatannya, Robby disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.