
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Arie Prabowo Ariotedjo. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10).
Arie Prabowo bakal dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk periode 2015-2017. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo ini belum terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Selain Arie, ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil hari ini. Mereka, yakni:
-
Agus Zamzam Jamaluddin selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2007-2018;
-
Ariyanto Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019;
-
Garum Rachmanti selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam periode 2017.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Belum ada keterangan dari Arie Prabowo dan para saksi lainnya yang dipanggil hari ini.
Arie Prabowo sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 6 Juni 2023 lalu. Dia dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut oleh KPK.
Sebab, dugaan korupsi dalam kasus ini dilaporkan oleh PT Antam saat Arie menjadi dirutnya. Keterangan Arie diperlukan kembali karena Siman dijerat lagi sebagai tersangka oleh KPK.
“Mereka (KPK) cuma tanyakan lagi karena menurut mereka perlu dilakukan berita acara ulang, karena berita acara awalnya itu kan sudah gugur karena di praperadilan kalah KPK. Sehingga berita acara ini harus diulang lagi. Sehingga karena pertama kami mungkin pelapor, kedua data kronologi ada semua, jadi bisa (diperiksa) cepat,” kata Arie.
Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, Siman Bahar menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan.
Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.