BerandaKorupsi Proyek Smart City,...

Korupsi Proyek Smart City, Eks Sekda Bandung Ema Divonis 5,5 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa
Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City.

Ema terbukti menyuap dan menerima uang proyek ‘Bandung Poek’ dalam pengadaan kamera CCTV hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Petugas Jaga Lintasan (PJL).

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap hakim Dodong di persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa
Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa

Ema dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Tak hanya itu, mantan Eks Sekda itu dituntut melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Ema Sumarna juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ema Sumarna lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Produktivitas Sawah Pokok Murah di Agam Meningkat

Berdasarkan data Dinas Pertanian, sejumlah lahan sawah Pokok Murah (SPM) yang...

Perkuat Komitmen sebagai Platform Investasi Berkelanjutan, BMoney Buka Privilege Lounge di Bandung

BMoney, aplikasi investasi online milik Buka Investasi Bersama (BIB), anak perusahaan...

7 Aplikasi Paling Ringan di HP Android

Aplikasi seperti ini dibuat dengan versi sederhana atau disebut juga Lite...

Lestari Moerdijat Nilai Kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan Bagian Upaya Wujudkan Keberlanjutan Kehidupan

Menurut Lestari, kehidupan setiap mahluk hidup berada dalam koridor keseimbangan ekologis...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Produktivitas Sawah Pokok Murah di Agam Meningkat

Berdasarkan data Dinas Pertanian, sejumlah lahan sawah Pokok Murah (SPM) yang dikelola melalui dana nagari mengalami peningkatan hasil panen dibandingkan metode konvensional.

Perkuat Komitmen sebagai Platform Investasi Berkelanjutan, BMoney Buka Privilege Lounge di Bandung

BMoney, aplikasi investasi online milik Buka Investasi Bersama (BIB), anak perusahaan dari PT Bukalapak.com Tbk (IDX: Buka), meresmikan BMoney Privilege Lounge di Bandung.

7 Aplikasi Paling Ringan di HP Android

Aplikasi seperti ini dibuat dengan versi sederhana atau disebut juga Lite atau Go Edition.

Lestari Moerdijat Nilai Kepedulian terhadap Kesejahteraan Hewan Bagian Upaya Wujudkan Keberlanjutan Kehidupan

Menurut Lestari, kehidupan setiap mahluk hidup berada dalam koridor keseimbangan ekologis dan keseimbangan ekosistem.

Masuk PB Djarum, Patok Cita-cita Tinggi Main di Olimpiade

PB Djarum boleh jadi merupakan wadah anak-anak Indonesia untuk bermimpi dan mengukir prestasi di kancah global. Setidaknya, mimpi itu yang kini berusaha diraih oleh Rafa Radithya Kusuma, pebulu tangkis muda KU 12 putra yang berhasil mendapatkan beasiswa dan bergabung PB Djarum. Perjalanan Rafa sampai di tahap ini tidaklah...

Elma Dae Kenang Momen Tegang Naik Taksi di Korea Sambil Karaoke Lagu Day6

Penyanyi sekaligus konten kreator Elma Dae membagikan pengalamannya yang cukup menegangkan ketika berlibur ke Korea Selatan. Momen itu ia ceritakan lewat unggahannya di media sosial dan langsung menarik perhatian warganet. Dalam postingannya, Elma mengungkap kejadian yang bermula saat ia dan tiga temannya hendak pulang ke penginapan di kawasan...

6 Tren Kuliner Asia Pasifik, dari Perubahan Preferensi Makanan hingga Kemewahan

Marriott International merilis laporan tren kuliner bertajuk "The Future of Food 2026 Asia Pacific" pada Selasa (14/10). Laporan ini mengungkap tren utama yang diperkirakan membentuk lanskap kuliner 2026 mendatang, mulai dari perubahan preferensi makanan hingga pergeseran konsep kemewahan yang kini lebih identik dengan kenyamanan. Laporan ini disusun berdasarkan...

Pendidikan 2050: Melamunkan Jiwa di Tengah Belantara Gawai

Saya baru saja membaca sebuah ramalan. Bukan dari juru tenung atau kartu tarot, melainkan dari artikel-artikel futuristik yang kini bertebaran laksana spora di musim hujan. Ramalan tentang rupa pendidikan kita di tahun 2050. Gambaran yang dilukis begitu memukau, nyaris seperti sebuah film fiksi ilmiah: kelas-kelas tanpa papan...

Bahlil Sebut Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Bawah Tanah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengajukan perubahan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) usai insiden longsor tambang bawah tanah. Insiden longsor material basah terjadi pada Senin (8/9), di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC). Freeport McMoran memprediksi...

Arti Kejatuhan Kotoran Cicak: Mitos atau Fakta? Penjelasan Lengkap!

Arti diberakin cicak menurut mitos dan fakta. Temukan makna kejatuhan kotoran cicak dan cara menyikapinya secara bijak.

Manajemen Proyek Kunci Daya Saing Indonesia di Era Global

INDONESIA saat ini berada di titik strategis dalam upaya memperkuat daya saing ekonominya melalui peningkatan produktivitas nasional.

Indonesia vs Brasil : Tim Samba jadi Ujian Mental bagi Timnas U-17

LAGA Indonesia vs Brasil akan menjadi ujian terbesar bagi Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025.