
Sebanyak 4 tersangka komplotan penipu modus scamming manipulasi data diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka menipu Rahmat Shah hingga Rp 254 juta.
Rahmat Shah merupakan ayah dari Raline Shah, seorang aktris yang juga merupakan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komplotan itu terdiri dari 4 tersangka, di antaranya Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30).
Cara komplotan itu mencari korban adalah dengan melakukan pengecekan kontak di salah satu aplikasi pengecekan nomor telepon.
“Modus yang mereka (tersangka) gunakan yaitu mereka (tersangka) menggunakan aplikasi Get Contact,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10).
“Menarget target-targetnya itu dia akan menelusuri dulu Get Contact-nya siapa, misalnya Pak Kabid Humas, oh Pak Kabid Humas, Polisi, mungkin tidak akan ditarget, karena dia tahu itu polisi. Tapi kalau misalnya itu pengusaha, pejabat atau orang awam yang tidak mengerti, pasti menjadi target,” imbuhnya.
Doni mengatakan, saat tersangka melakukan pengecekan nama korban, muncul di aplikasi pengecekan nomor telepon itu terkait dengan nama Raline Shah.
Tersangka Muhammad Syarifuddin Lubis kemudian menghubungi korban dan melakukan komunikasi. Tersangka mengaku Raline Shah dan memakai foto profil Raline.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku mengecek aktivitas Raline di Instagram dan mengambil foto-fotonya. Selain itu komplotan tersebut juga memiliki teknologi untuk mengubah suara.
“Tersangka melakukan screenshot, mengambil foto Raline Shah seakan-akan ini benar anaknya, kemudian melakukan komunikasi,” katanya.
Para tersangka lalu meminta dikirimkan uang secara bertahap dengan jumlah mencapai Rp 254 juta.
“Total kerugian yang dialami, Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta,” ujarnya.

Setelah uang tersebut dikirim kepada tersangka, selanjutnya korban mengirimkan bukti transfer kepada Raline Shah. Namun tiba-tiba Raline Shah mengirimkan pesan WhatsApp, di nomor aslinya, bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada ayahnya (Rahmat Shah).
Korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya komplotan itu ditangkap.
Dua tersangka yang diamankan merupakan narapidana, yakni Muhammad Syarifudin Lubis, warga Bajakuning, Kabupaten Langkat. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
Kedua yakni Rizal, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika.
Komplotan tersangka tersebut dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar.
“Kemudian kita gandeng dengan Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya,” tutupnya.