BerandaKoalisi Masyarakat Sipil Minta...

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Tim Reformasi Kepolisian yang Independen

Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Reformasi Kepolisian yang independen.

Selain itu, Koalisi RFP meminta Presiden menyasar masalah sistematis di tubuh Polri. Salah satunya terkait pembenahan menyeluruh institusi kepolisian, baik pada aspek sistem, kewenangan, struktur, hingga kultur.

“Kami meyakini, melalui komitmen dan keberanian politik Presiden melakukan Reformasi Kepolisian dengan memastikan hal-hal tersebut di atas akan menjadi tonggak penting yang berkontribusi bagi kemajuan demokrasi, HAM, dan tegaknya konstitusionalisme di Indonesia. Hal itu akan sekaligus meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, democratic policing, dan independensi serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” demikian bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan, Senin (15/9).

Koalisi Masyarakat Sipil meyakini tanpa komitmen atas reformasi Polri yang lebih jelas dan sistematis tersebut, agenda Presiden tersebut dinilai hanya lip service.

“Kami menilai langkah Presiden membentuk tim tersebut semata-mata hanya lips service, gimmick, dan akan mengulangi kegagalan wacana-wacana reformasi kepolisian sebelumnya, sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ungkapnya.

Berikut keterangan lengkap 4 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:

Pertama

Tuntutan Reformasi Polri harus dimaknai sebagai tuntutan pembenahan menyeluruh institusi Kepolisian, baik pada aspek sistem, kewenangan, struktur, hingga kultur. Buruknya kinerja Kepolisian selama ini menunjukkan persoalan POLRI berakar multi aspek. Alhasil, Polri tidak kunjung berbenah meski diterpa skandal berulang, mulai dari korupsi, brutalitas, hingga arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, harus dirumuskan peta jalan Reformasi Kepolisian yang jelas dan terukur yang sejalan dengan mandat reformasi yang termaktub dalam TAP MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VII tentang Peran TNI dan Polri, serta Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan hanya sekedar membentuk Tim atau komisi khusus. Peta jalan ini termasuk di dalamnya berisi komitmen atas tindak lanjut hasil kerja komisi yang perlu ditindaklanjuti presiden. Jika tidak, Tim atau komisi bentukan Presiden rentan berujung tumpul, tidak efektif menjawab akar persoalan Polri, dan lagi-lagi gagal mereformasi Polri.

Kedua

Sebagai langkah awal dan bagian penting Reformasi Kepolisian , Presiden dan DPR harus menghentikan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan merombak secara serius draft terakhir RUU tersebut (per 13 Juli 2025). Ketentuan dalam draft tersebut justru menjadikan Kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan semakin super power dan minim kontrol dalam fungsi penegakan hukum. Selanjutnya, Presiden dan DPR wajib memastikan revisi KUHAP memuat jaminan mekanisme check and balances oleh pengadilan (judicial scrutiny) sebagai lembaga independen dan imparsial. Termasuk skema habeas corpus untuk setiap orang yang ditangkap dan ditahan setidaknya juga wajib diakomodir sebagai ikhtiar menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM oleh Kepolisian.

Ketiga

Sehubungan dengan wacana pembentukan tim Reformasi Kepolisian:

  • Presiden memastikan tim memiliki kewenangan yang efektif dan hasil dari kinerja dari pembentukan tim khusus Reformasi Kepolisian ini tidak berakhir menjadi “laporan” semata, namun rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat mengikat, impactful, dan menjadi dasar bagi perubahan Undang-Undang Polri. Komitmen ini penting mengingat preseden gagalnya Reformasi Kepolisian yang substansial dan progresif selama ini juga diakibatkan ketiadaan kemauan politik Pemerintah dan DPR;

  • Tim yang dibentuk mesti terdiri dari sosok yang independen, berintegritas dan representatif, melibatkan elemen masyarakat sipil dan unsur akademisi yang berani, bebas dari konflik kepentingan (termasuk meniadakan unsur polisi dan Kompolnas), memiliki concern atau rekam jejak dalam mendorong reformasi kepolisian, serta secara intensif dan sehari-harinya berhadapan langsung dengan fungsi-fungsi Polri, yakni penegakan hukum, pelayanan masyarakat, dan keamanan dan ketertiban;

  • Agenda Reformasi Kepolisian yang digagas melalui pembentukan tim ini harus transparan dari proses hingga hasil.

Keempat

Presiden harus memastikan bahwa agenda Reformasi Kepolisian kali ini mampu mengidentifikasi persoalan fundamental Kepolisian. Sebagai respons cepat, kami memetakan setidaknya 9 (sembilan) masalah fundamental, sistemik, dan struktural kepolisian yang sudah terlampau akut menggerogoti institusi Polri, yaitu:

  • Absennya sistem akuntabilitas dan pengawasan yang efektif dan independen, antara lain dalam KUHAP, termasuk praktik-praktik impunitas yang mengakar;

  • Sistem pendidikan yang menghasilkan budaya kekerasan-brutalitas, militeristik, tidak adil gender, dan koruptif;

  • Tata kelola organisasi yang tidak transparan dan akuntabel, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, termasuk pada sistem penganggaran;

  • Sistem kepegawaian yang meliputi perekrutan, mutasi, promosi yang tidak berbasiskan meritokrasi;

  • Terlampau luasnya lingkup tugas dan fungsi Polri, khususnya untuk pelayanan masyarakat hingga menjaga keamanan dan ketertiban umum, termasuk penggelembungan tugas dan wewenang melalui penyelundupan norma undang-undang;

  • Penggunaan kekuatan berlebihan, Represif, sewenang-wenang dan brutal dalam penanganan aksi demonstrasi. Dalam hal ini juga tidak relevannya instrumen Korps Brigade Mobile (Brimob) dalam institusi Polri yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, dan taktik, hingga masalah sistem operasi. Bahkan seringkali dipergunakan untuk menghadapi warga dalam konflik agraria.

  • Buruknya komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) serta nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, inklusivitas, dan negara hukum;

  • Kultur tebang pilih (cherry picking), penelantaran perkara (undue delay), dan perilaku koruptif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum; serta

  • Keterlibatan kepolisian sebagai alat maupun aktor dalam ruang bisnis dan politik (kekuasaan);

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ini terdiri dari:

1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

2. Indonesia Corruption Watch (ICW)

3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

4. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

7. Kurawal Foundation

8. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

9. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)

10. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

11. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)

12. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Angin di Mars Ternyata Lebih Kencang dari Perkiraan, Mencapai 158 Km per Jam

Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal Science Advances oleh tim ilmuwan gabungan...

Sekolah IT Gratis di Lereng Gunung Slamet yang Didik Generasi Cerdas Digital

SEJUMLAH anak di SD Negeri 5 Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas,...

BNPB: Hanya 5 Persen Bangunan Sekolah Masuk Kategori Aman Bencana

BNPB mencatat hanya 25 ribu dari 497 ribu sekolah di Indonesia...

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Angin di Mars Ternyata Lebih Kencang dari Perkiraan, Mencapai 158 Km per Jam

Temuan ini dipublikasikan dalam jurnal Science Advances oleh tim ilmuwan gabungan dari Universitas Bern, Swiss, dan Badan Antariksa Eropa (ESA).

Sekolah IT Gratis di Lereng Gunung Slamet yang Didik Generasi Cerdas Digital

SEJUMLAH anak di SD Negeri 5 Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah, terlihat serius memperhatikan para relawan dari Lintang Academy pada akhir September lalu.

BNPB: Hanya 5 Persen Bangunan Sekolah Masuk Kategori Aman Bencana

BNPB mencatat hanya 25 ribu dari 497 ribu sekolah di Indonesia yang aman bencana. Banyak sekolah di daerah rawan bencana perlu audit kelayakan.

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga kesiapsiagaan bencana, hingga aksi tanam mangrove."

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman, fleksibel, dan bisa diakses di mana saja, baik online maupun offline.

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas membebaskan 20 sandera Israel.

Kerja Sama dengan Kampus, Menteri ATR/BPN Lepas Mahasiswa UIN Gusdur KKN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melibatkan 500 mahasiswa UIN Pekalongan dalam KKN Tematik untuk pengelolaan aset umat dan sertifikasi tanah wakaf.

Ojol Dibegal Penumpang di Sampang, Korban Disiram Bensin Lalu Dibakar

Seorang pengemudi ojek online dibegal dan disiram bensin oleh penumpangnya di Sampang. Korban mengalami luka bakar serius dan kini dirawat di rumah sakit.

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan tarif 100 persen terhadap barang Tiongkok membuka peluang ekspor Indonesia.

Mendagri Dorong Sinkronisasi Program Pusat-Daerah dalam Pembangunan Papua

Pemerintah percepat pembangunan Papua melalui sinkronisasi program dan pemekaran provinsi. Otonomi Khusus diharapkan tingkatkan pelayanan dan pembangunan.

MenLH Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Cemaran Cesium 137

Pemerintah desak Polri ungkap tersangka pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Menteri LH janjikan penegakan hukum tegas untuk keselamatan publik.

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. "Betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...