
Lampung Geh, Pringsewu – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Pringsewu berinisial G ditangkap karena korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pelaku menyalahgunakan dana desa dengan hasil audit inspektorat, kerugian negara mencapai Rp478.615.276.
“Jadi tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes mengatakan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Menurutnya, dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh Kepala Pekon, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak disertai bukti-bukti sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Johannes mengungkapkan modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif.
“Salah satu contohnya terjadi dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya,” ucapnya.
Kata Johannes, pelaku G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini.
“Selain kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali,” ujarnya.
“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” lanjutnya.
Atas perbuatanya, tersangka G dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Yul/Put)