BerandaKemenhub Turunkan Biaya Fuel...

Kemenhub Turunkan Biaya Fuel Surcharge untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru

Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah tersebut menjadi komponen dari diskon tiket pesawat Nataru 2025/2026.

Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2025. Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

“Menetapkan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara kepada penumpang selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,” tulis beleid tersebut dikutip Selasa (14/10).

Penurunan besaran biaya fuel surcharge juga dibedakan untuk dua tipe pesawat yakni pesawat bermesin jet dan pesawat bermesin baling-baling atau propeller.

Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 2 dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sementara untuk pesawat udara jenis propeller, paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa besaran fuel surcharge tersebut Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Selain itu, besaran fuel surcharge juga wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak.

Penurunan fuel surcharge berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026. Sementara dari periode pemesanan, kebijakan ini akan berlaku untuk pemesanan tiket penerbangan dari 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Setelah berakhirnya masa pemberlakuan penurunan biaye tambahan bahan bakar (fuel surcharge), maka besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) selanjutnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge),” tulis beleid tersebut.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Pihak Istri Tak Hadiri Mediasi, Sidang Cerai Bedu Lanjut Pemeriksaan Perkara

Sidang lanjutan permohonan cerai talak yang diajukan komedian Bedu terhadap sang...

Cara Menyadarkan Orang Koma Menurut Islam: Doa dan Amalan yang Bisa Diselamatkan

Pelajari cara menyadarkan orang koma menurut Islam melalui doa, ruqyah, dan...

Kata Tahanan Palestina yang Bebas: Kami di ‘Rumah Jagal’, Bukan Lagi di Penjara

Israel telah membebaskan hampir 2.000 tahanan Palestina, 250 di antaranya merupakan...

Realisasi Penerimaan Pajak Rp 1.295,28 T per September 2025, Turun 4,4 Persen

Realisasi penerimaan pajak per September 2025 mencapai Rp 1.295,28 triliun. Angka...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Pihak Istri Tak Hadiri Mediasi, Sidang Cerai Bedu Lanjut Pemeriksaan Perkara

Sidang lanjutan permohonan cerai talak yang diajukan komedian Bedu terhadap sang istri, Irma Kartika Anggraeni alias Anggie, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (14/10). Dalam sidang itu, Bedu diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Anggie tidak menghadiri persidangan. "Termohon tidak hadir, maka lanjut dari...

Cara Menyadarkan Orang Koma Menurut Islam: Doa dan Amalan yang Bisa Diselamatkan

Pelajari cara menyadarkan orang koma menurut Islam melalui doa, ruqyah, dan amalan sunnah. Temukan ayat Alquran dan hadits shahih untuk kesembuhan cepat.

Kata Tahanan Palestina yang Bebas: Kami di ‘Rumah Jagal’, Bukan Lagi di Penjara

Israel telah membebaskan hampir 2.000 tahanan Palestina, 250 di antaranya merupakan tahanan dengan hukuman seumur hidup. Mereka yang telah menghirup udara bebas pun mengungkap pengalaman selama ditahan Israel. Abdallah Abu Rafe, misalnya, menggambarkan pembebasannya sebagai perasaan yang luar biasa. "Kami berada di rumah jagal, bukan penjara. Sayangnya, kami ditempatkan...

Realisasi Penerimaan Pajak Rp 1.295,28 T per September 2025, Turun 4,4 Persen

Realisasi penerimaan pajak per September 2025 mencapai Rp 1.295,28 triliun. Angka tersebut turun 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang ada di Rp 1.354,86 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan turunnya realisasi penerimaan pajak tersebut karena meningkatnya restitusi pajak kepada wajib pajak. “Penerimaan pajak kita...

Polisi Bongkar Makam Wanita Hamil Muda yang Tewas di Hotel Palembang

Misteri kematian seorang wanita hamil muda berinisial AN (22) di sebuah penginapan kawasan Perintis Kemerdekaan, Palembang, mulai menemukan titik terang. Setelah tim Satreskrim Polrestabes Palembang bersama dokter forensik RS Bhayangkara melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk mengautopsi jenazah di TPU Talang Petai, Kecamatan Plaju Darat, Selasa...

Masuk PSN, Proyek Bayar Tol Tanpa Berhenti (MLFF) Bakal Diuji Coba Lagi

Penerapan teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF) atau sistem pembayaran tol tanpa berhenti masuk ke daftar Program Strategis Nasional (PSN) 2025. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan uji coba ulang sistem ini, Merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan...

Jelang SEA Games 2025, Timnas Putra Seleksi Pemain untuk Try Out ke Australia

Proses penyusunan komposisi pemain kini berfokus pada pemangkasan skuad. 

10 Fakta Menarik tentang Permaisuri Maxima dari Belanda

Permaisuri Maxima dari Belanda, yang merupakan istri dari Raja Willem-Alexander, bukan hanya dikenal karena perannya dalam kerajaan, tetapi juga karena kisah hidupnya yang unik

DPR Minta Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Terapis 14 Tahun Tewas

Anggota DPR Rudianto Lallo mendesak polisi mendalami kasus terapis RTA yang tewas. Ia khawatir ada indikasi perdagangan anak dan eksploitasi di tempat lain.

Menteri Haji Bertemu Jaksa Agung Minta Pendampingan Cegah Korupsi

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menteri Haji meminta pendampingan pencegahan korupsi penyelenggaraan haji.

AS Siap Ubah Strategi demi Akhiri Rekor tidak Terkalahkan Australia

Australia akan melawan Amerika Serikat dengan kepercayaan diri tinggi setelah menumbangkan Kanada 1-0 di Montreal akhir pekan lalu.

Dirut BPJS Kesehatan Buka Suara soal Pemerintah Ingin Hapus Tunggakan Iuran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta masih dalam pembahasan, terutama bagi peserta dari sektor informal yang kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pria yang akrab disapa Ghufron tersebut mengatakan penghapusan tunggakan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama...