
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 16 pulau–sebelumnya disebut 13 pulau–yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung untuk sementara waktu akan berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir usai rapat koordinasi di Kantor Kemendagri pada Selasa (24/6).
“Yang materi rapatnya membahas berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung Jawa Timur. Dari hasil rapat tersebut kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara ya untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Tomsi.
Ia menegaskan, keputusan ini bersifat sementara sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan instansi pusat lainnya.
“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” katanya.
Rapat lanjutan tersebut, lanjut Tomsi, akan melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat pusat maupun daerah.
“Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta ketua dewan Jawa Timur, dan Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta ketua dewan masing-masing,” tandas dia.
Dalam rapat itu hadir, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, Dirjen Adwil Syafrizal ZA, Sekda Prov Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Trenggalek H. Mochammad Nur Arifin.