
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat merupakan hukuman yang sangat berat.
“Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).
“[Pencopotan] sangat berat. Sangat berat,” tegasnya.
Hukuman itu, kata dia, diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Dilakukan oleh pengawasan. Itu reaksi cepat dari Pak Jaksa, dan kita kan semua ambil tindakan cepat,” ucap Anang.
Sebelumnya, Anang mengungkapkan alasan di balik pencopotan Hendri Antoro tersebut. Ia menjelaskan ada kelalaian yang dilakukan Hendri dalam melaksanakan tugasnya.
Kelalaian terkait adanya dugaan kasus penilapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang menjerat jaksa eksekutor Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
“Dia selaku atasannya, sebagai atasannya, pengawasan melekatnya itu dia tidak laksanakan dengan baik. Kalau ibaratnya Kajari yang melaksanakan dengan baik tidak akan terjadi seperti itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10) lalu.
“Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa, itu saja,” tambahnya.

Namun demikian, menurut Anang, sejauh ini Hendri hanya dikenakan sanksi pencopotan jabatan. Masalah pidana, belum ditentukan.
“Pengetahuannya itu tidak terlalu dan mens rea tidak, belum sampai ini ya, belum tergambar mensrea seperti apa,” terang dia.
Posisi Hendri Antoro digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kini, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk pejabat definitif Kajari Jakbar yakni Nurul Wahida Rifal.
Nama Hendri muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya.
Adapun terkait namanya yang muncul dalam dakwaan kasus Azam itu, Hendri Antoro membantahnya. Dia menjelaskan, Kejari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan.
Hendri mengeklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
“Bahwa kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan,” ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.
Dalam kasus itu, Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.
Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.