BerandaKejagung: Perlu 60-100 Tahun...

Kejagung: Perlu 60-100 Tahun untuk Pulihkan Hutan Sipora Imbas Pembalakan Liar

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Praktik pembalakan liar kayu meranti terjadi di hutan yang terletak di Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pembalakan liar itu merusak seluas 730 hektare kawasan hutan.

Praktik ini dibongkar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri Satgas Garuda, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan BPKP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pembalakan liar tersebut telah merusak ekosistem flora dan fauna yang ada di sana.

“Ekosistem ini kan ada flora dan fauna yang rusak,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/10).

Hutan di Pulau Sipora memiliki luas total 31 ribu hektare. Di dalamnya, hidup berbagai hewan endemik, misalnya bokkoi (Macaca pagensis), joja (Presbytis potenziani), bilou (Hylobates klosii), dan simakobu (Nasalis concolor siberu). Adapula berbagai jenis flora yang tumbuh di sana.

Keanekaragaman hayati ini tercipta karena secara geologis Pulau Sipora telah terpisah dari daratan Sunda sejak zaman Pleistosen pertengahan atau sekitar 500 ribu hingga 1 juta tahun yang lalu.

Fenomena ini telah menciptakan proses evolusi bagi flora dan fauna yang hidup di sana.

Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung
Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung

Menurut Anang, aksi pembalakan liar yang terjadi di sana membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan. Bahkan, menurut penelitian, dibutuhkan waktu hingga 1 abad.

“Untuk membesarkan pohon meranti sebesar tersebut menurut bidang kehutanan butuh waktu 60 tahun ke atas bisa sampai 100 tahun. Dan perlu waktu lama dan biaya besar untuk memulihkan kehidupan flora dan fauna di hutan tersebut,” ucap Anang.

Dari segi materil, Anang menambahkan, pembalakan liar juga telah merugikan negara hingga miliaran Rupiah.

“Dari kegiatan illegal logging tersebut diperkirakan negara dirugikan Rp 239 miliar dengan rincian total kerusakan ekosistem yang cukup besar diperkirakan Rp 198 miliar dan Rp 41 miliar untuk nilai ekonomi kayu tersebut,” paparnya.

Dua Tersangka Dijerat

Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung
Satgas PKH amankan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejagung

Dalam praktik pembalakan liar itu, sudah dua pihak yang dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Praktik ini terungkap ketika Satgas PKH menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal. Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora l dan kemudian diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Modusnya, para tersangka melakukan pemalsuan dokumen legalitas kayu. PT BRN mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin.

Padahal, kayu yang diperoleh berasal dari hutan kawasan yang tidak berizin. Diduga di luar dari 140 hektare itu.

Pembalakan liar itu mengakibatkan kerusakan hutan mencapai 730 hektare di Hutan Sipora, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

Perkara ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Komisi III DPR Sebut Restorative Justice di Aceh Bisa Jadi Masukan untuk RUU KUHAP

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di...

Kapan Musim Haji 2026 Dimulai? Ini Timeline dan Tanggal Pentingnya

Kapan musim haji 2026 dimulai? Jemaah mulai tiba 18 April, wuquf Arafah...

Sejarah Munculnya Kaca Spion dan Perkembangannya

Dalam catatan sejarah, penggunaan kaca spion pada mobil pertama kali diaplikasikan...

Fadi Alaydrus Gugup Perdana Main Komedi di Film Tak Kenal Maka Taaruf

Aktor Fadi Alaydrus terlibat dalam film arahan sutradara Toma Margens berjudul...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Komisi III DPR Sebut Restorative Justice di Aceh Bisa Jadi Masukan untuk RUU KUHAP

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.

Kapan Musim Haji 2026 Dimulai? Ini Timeline dan Tanggal Pentingnya

Kapan musim haji 2026 dimulai? Jemaah mulai tiba 18 April, wuquf Arafah 26 Mei 2026. Baca jadwal lengkap dan panduan Haji 1447 H di sini.

Sejarah Munculnya Kaca Spion dan Perkembangannya

Dalam catatan sejarah, penggunaan kaca spion pada mobil pertama kali diaplikasikan oleh Ray Harroun. Seorang pebalap Indy Car (Indianapolis) 500 pada tahun 1911 silam. Balapan Indy umumnya terdiri dari dua orang. Satu orang menyetir mobil, sementara di sebelahnya ada asisten yang bertugas memantau kerja mesin dan mengamati situasi...

Fadi Alaydrus Gugup Perdana Main Komedi di Film Tak Kenal Maka Taaruf

Aktor Fadi Alaydrus terlibat dalam film arahan sutradara Toma Margens berjudul Tak Kenal Maka Taaruf. Dalam film tersebut, Fadi mendapat porsi komedi. Memerankankan karakter Faris, Fadi harus menjalin chemistry dengan karakter Jenglot yang diperankan oleh Avit Arie, demi menghadirkan komedi situasional yang kocak dan natural. "Kalau dari Faris itu...

Ekonomi Biru dan Rasa Syukur: Membangun Akuakultur Manusiawi dan Berkelanjutan

Aerator di tambak berputar pelan, seolah mencoba menenangkan kegelisahan yang menyelimuti orang-orang yang menggantungkan hidupnya pada air. Bukan karena udang mati mendadak atau mesin rusak, melainkan karena kabar dari luar negeri yang menimbulkan gelombang ketidakpastian: produk udang Indonesia tengah diterpa isu radioaktif. Sejak laporan Reuters dan pengumuman resmi...

Bupati Cabut Wilayah Tambang di Parigi Moutong Demi Hindari Konflik

Pemkab Parigi Moutong mencabut seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai respons polemik di tengah masyarakat dan menjaga stabilitas.

Hendropriyono Singgung Kebijakan Prabowo hingga Ancaman Mafia Ekonomi

Mantan Kepala BIN Hendropriyono merespons kebijakan politik Prabowo hingga Menteri Keuangan Purbaya terkait keadulatan ekonomi RI.

Mahasiswa Universitas Udayana Tewas Usai Jatuh dari Lantai 2 Kampusnya

Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali tewas jatuh dari lantai II, Rabu (15/10). Belum diketahui korban jatuh terpeleset atau karena hal lainnya. Mahasiswa tersebut diduga tengah menempuh pendidikan di Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP). Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. "Iya benar,...

Legislator Rajiv Dukung KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Anggota DPR Rajiv apresiasi PSDKP atas penertiban perusahaan tanpa izin di ruang laut. Ia dorong pengawasan berkelanjutan untuk ekosistem laut yang sehat.

Jose Jeri Pemuda 38 Tahun Dilantik Jadi Presiden Peru Imbas Pemakzulan Boluarte

Peru kini memiliki presiden baru usai Dina Boluarte dimakzulkan. Sosok yang dipilih jadi presiden menggantikan Boluarte adalah José Jerí. Dikutip dari AP, Rabu (15/10), Jerí merupakan pengacara muda dengan pengalaman politik yang minim dan baru terpilih jadi presiden Kongres pada Juli lalu. Usai dilantik pada Jumat (10/10) lalu,...

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,9 Persen di 2025

Dana Moneter Internasional (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,9 persen untuk tahun 2025 dan 2026. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan laporan sebelumnya pada Juli 2025 yang mematok pertumbuhan di level 4,8 persen. Proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut tertuang dalam laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2025,...

IBS Foundation Gaungkan “Voices for Gaza #NoSilenceToday”, Gerakan Kolaboratif untuk Kemanusiaan Palestina

IBS Foundation menggelar kampanye “Voices for Gaza” untuk mendukung rakyat Palestina.