BerandaKejagung Jerat 2 Tersangka...

Kejagung Jerat 2 Tersangka Pembalakan Liar Kayu Meranti: Perorangan & Korporasi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang tersangka pembalakan liar kayu meranti yang ditebang dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa dua orang tersangka itu yakni tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi berinisial PT BRN.

“Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi,” ujar Anang kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).

Adapun Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Satgas Garuda, Kementerian Kehutanan, Kejagung, BPKP, dan Kementerian Perhubungan berhasil mengamankan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal asal Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B dan tagboat Jenebora l dan kemudian diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

“Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kayu meranti kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” kata Anang.

“Dan dari hasil pengembangan ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai,” jelas dia.

Ia menerangkan, penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi kawasan Hutan Sipora seluas 31 ribu hektare, yang mengungkap praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM.

“Perusahaan di sini, kayunya ini berasal dari hutan kawasan. Jadi dia PT BRN, dan dengan salah seorang inisial IM,” ungkapnya.

Dalam melakukan pembalakan liar itu, kata Anang, modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen legalitas kayu. Sebenarnya, PT BRN hanya mengantongi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 140 hektare.

Ia menyebut, dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang yang sah dan berizin. Padahal, kayu yang diperoleh berasal dari hutan kawasan yang tidak berizin.

“Modus yang digunakan seolah-olah menggunakan dokumen asli, yang legalitas dari pemilik hak atas tanah yang kurang lebih 100, atau PHAT yang kurang lebih 140 hektare,” ucap dia.

“Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah Hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah, ini diduga berasal dari kawasan itu,” imbuhnya.

Ia menerangkan, hasil pembalakan liar itu telah dijual ke daerah Gresik, Jawa Timur, dan ke salah satu pengusaha di daerah Jepara, Jawa Tengah, sejak Juli hingga Oktober 2025.

Akibat pembalakan liar itu, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 239 miliar, yang terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp 41 miliar.

“Dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri,” tutur dia.

Perkara ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung. Adapun pelaku dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Sanksinya pidana, [dijerat dengan] Undang-Undang Kehutanan. Nanti yang nanganin, karena ini kesalahan, Kejaksaan Agung di bidang Pidum, [menggunakan] UU Kehutanan,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan...

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar...

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat merupakan hukuman yang sangat berat. "Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10). "...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial dan ditangani secara profesional.

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/10) malam. Dari sejumlah foto yang didapatkan, nampak api berkobar dan melahap habis badan bus itu. Kejadian itu dilaporkan oleh seorang warga sekitar pukul 23.24 WIB....

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov Kepri berkoordinasi untuk bantuan hukum dan penelusuran lebih lanjut.

Bus Terbakar di Tol Jakut, Api Berkobar

Sebuah bus mengalami kebakaran di Tol Wiyoto Wiyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Dapur SPPG Polda Bali Setop Sementara karena Belum Ada Anggaran

Kepala SPPG Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menghentikan sementara layanan dapur untuk menyuplai menu program MBG.

15 Tips Mengatasi Kulit Kering

Kulit kering adalah tanda bahwa kulit kekurangan kelembapan dan minyak alami. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, gatal, dan infeksi ringan.

Kereta Api Jadi Moda Strategis dalam Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang

Moda transportasi kereta api (KA) dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Selasa Malam, Status Naik Level IV

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki terjadi pada Selasa malam pukul 23.37 WITA.

Alumni Lirboyo Melawan Narasi Sumbang tentang Dunia Pesantren

Selama 9 tahun saya menyantren di Lirboyo, saya menyaksikan Romo KH. Anwar Mansur adalah kiyai yang tiada hari tanpa mengaji kitab. Hampir seluruh waktunya untuk mengaji kitab.

Purbaya ‘Disentil’ Lagi oleh Ketua Komisi XI Misbakhun soal Gaya Komunikasi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kembali menyentil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gaya komunikasi. 

Mengapa Sebelum Membaca Alquran Harus Membaca Taawuz dan Basmalah?

Sebelum membaca Alquran harus membaca taawuz dan basmalah. Pelajari alasan, manfaat, dan dalilnya dalam Islam.