
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, yang membantah pemberian kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya disalahgunakan termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apa kata Kejagung?
“Saya kira apa pun yang menjadi jawaban-jawaban dari para saksi, saya kira itu kan menjadi haknya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (24/6).
Meski demikian, kata Harli, penyidik juga sudah memiliki data terkait penggunaan uang tersebut. Data itu menunjukkan adanya penyalahgunaan.
“Yang seharusnya seyogyanya bahwa pencairan kredit itu ditujukan kepada modal kerja dalam rangka memperbaiki kinerjanya PT Sritex, tapi ini kan dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam perjanjian,” kata Harli.
Adapun bantahan tersebut sebelumnya disampaikan Iwan Kurniawan setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (23/6).
Iwan diperiksa selama sekitar 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex. Kemarin merupakan kali keempat Iwan dimintai keterangannya.
Iwan menuturkan, kredit yang diberikan dari sejumlah bank kepada Sritex tak digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto. Iwan Setiawan telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujarnya.
Dia mengeklaim, hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk operasional Sritex hingga anak usahanya.
“Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex lah,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Sritex diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank pelat merah tidak sesuai peruntukannya. Dua bank di antaranya yakni BJB dan Bank DKI yang menggulirkan kredit senilai Rp 692 miliar.
Diduga, masih ada bank-bank lain yang memberikan kredit ke Sritex. Sebab, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Sejauh ini, sudah tiga orang dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.