
Bareskrim Polri sedang menangani kasus pencemaran radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Kabupaten Serang. Kini, kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, dipastikan ada unsur pidana dalam kasus itu.
“Kasus ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Kapolda Banten, Irjen Hengki, melalui keterangan yang diterima pada Senin (13/10).
Adapun proses hukum dilakukan terhadap pemilik pabrik leburan baja dan pengelola kawasan. Kini, usai naik ke penyidikan, sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh polisi. Belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Semua pihak yang bertanggung jawab tengah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bareskrim. Penyelidikan ini melibatkan dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pihak yang diproses hukum adalah pemilik perusahaan dan pengelola kawasan.
Hanif meminta agar pendalaman oleh polisi dilakukan secara menyeluruh. Dia ingin memperoleh kepastian ada atau tidaknya perintah langsung dari pimpinan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran.
“Korporasi ya, jadi orang yang berada di korporasinya itu yang harus bertanggung jawab. Nanti kita lihat apakah ada perintah langsung atau tidak,” kata dia di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.