
Polisi tetap menyelidiki kasus kematian Cindy Desta Nanda (28 tahun). Ia tewas saat menginap bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28 tahun), di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Gilang sempat kritis dan dirawat di rumah sakit karena diduga mengalami keracunan gas saat menginap di glamping.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polres Solok. Penyelidikan tidak berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi.
“Karena korban tidak buat laporan polisi, sehingga tidak bisa dilakukan autopsi, tapi penyelidikan tetap kami lakukan melalui LI (laporan informasi),” ujar Agung saat dihubungi, Senin (13/10).
Polisi akan mencari tahu penyebab kematian korban. Hal ini nantinya merujuk dari hasil rekam medis terhadap korban yang selamat.
“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu semua (penyebab kematian) bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi,” tuturnya.
“Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit. Jadi semampu kami untuk lakukan penyelidikan,” sambung Agung.
Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Sehingga kasus kini ditangani oleh penyidik di bidang tindak pidana tertentu (tipidter),” ungkapnya.
Dalam penyelidikan polisi telah menyita 38 barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan terhadap pengelola penginapan.
“Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan,” ujarnya.
Sudah Pernah Diberi Peringatan

Wakil Bupati Solok Candra mengungkapkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak Glamping Lakeside karena tidak melengkapi perizinan. Peringatan itu juga dilayangkan kepada pelaku usaha dan pariwisata lain yang berada di sempadan Danau Diateh.
“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudah SP1 sebelum kejadian ini,” ucap Candra.
Candra menjelaskan tempat glamping dan pelaku usaha lainnya hanya memiliki izin nomor induk berusaha (NIB). Mereka telah diminta oleh Pemkab Solok untuk melengkapi perizinan operasional lainnya sejak 5 Januari 2025, namun tidak ada yang mengurusnya hingga SP1 dikeluarkan.
Dalam surat peringatan itu, Pemerintah Kabupaten Solok meminta pelaku usaha dan pariwisata yang tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara.
Selanjutnya pada 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan mengurus izin.
“Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
“Memang kami telah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi,” tambah Candra.
Candra mengatakan pihaknya akan menyegel tempat usaha yang belum melengkapi izin operasional. Termasuk Glamping Lakeside.
“Kemungkinan itu, penyegelan. Termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali,” ujar Candra.