BerandaKasus Glamping Maut: Polisi...

Kasus Glamping Maut: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian, Pemkab Akan Segel Lokasi

Polisi Olah TKP kasus glamping maut di Kabupaten Solok, Kamis (9/10). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti
Polisi Olah TKP kasus glamping maut di Kabupaten Solok, Kamis (9/10). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

Polisi tetap menyelidiki kasus kematian Cindy Desta Nanda (28 tahun). Ia tewas saat menginap bersama suaminya, Gilang Kurniawan (28 tahun), di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Gilang sempat kritis dan dirawat di rumah sakit karena diduga mengalami keracunan gas saat menginap di glamping.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polres Solok. Penyelidikan tidak berdasarkan laporan polisi, namun laporan informasi.

“Karena korban tidak buat laporan polisi, sehingga tidak bisa dilakukan autopsi, tapi penyelidikan tetap kami lakukan melalui LI (laporan informasi),” ujar Agung saat dihubungi, Senin (13/10).

Polisi akan mencari tahu penyebab kematian korban. Hal ini nantinya merujuk dari hasil rekam medis terhadap korban yang selamat.

“Hasil rekam medis dari RSUD Solok kami belum dapat. Itu semua (penyebab kematian) bisa dilacak dari rekam medis, karena mereka ditemukan di satu ruangan kamar mandi,” tuturnya.

“Sementara penyidik juga alami kendala karena untuk suami korban juga belum bisa dimintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit. Jadi semampu kami untuk lakukan penyelidikan,” sambung Agung.

Ia menjelaskan dalam tahap penyelidikan tidak hanya mencari penyebab kematian, tapi ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengelola glamping atas kematian korban. Jika terbukti ada unsur pidana, maka pengelola penginapan bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Sehingga kasus kini ditangani oleh penyidik di bidang tindak pidana tertentu (tipidter),” ungkapnya.

Dalam penyelidikan polisi telah menyita 38 barang bukti, termasuk water heater dan tabung gas elpiji 12 kilogram. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan terhadap pengelola penginapan.

“Sekarang anggota saya masih di lokasi untuk pendalaman penyelidikan. Garis polisi masih terpasang, agar TKP tidak dirusak. Kami terus menggali, mengembangkan, menyelidiki di lapangan,” ujarnya.

Sudah Pernah Diberi Peringatan

Suasana glamping di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti
Suasana glamping di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Polsek Lembah Gumanti

Wakil Bupati Solok Candra mengungkapkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak Glamping Lakeside karena tidak melengkapi perizinan. Peringatan itu juga dilayangkan kepada pelaku usaha dan pariwisata lain yang berada di sempadan Danau Diateh.

“Tanggal 22 September 2025, kami berikan surat peringatan (SP1) tertulis kepada pelaku usaha dan pariwisata yang belum melengkapi perizinan, termasuk Lakeside ini. Kami sudah SP1 sebelum kejadian ini,” ucap Candra.

Candra menjelaskan tempat glamping dan pelaku usaha lainnya hanya memiliki izin nomor induk berusaha (NIB). Mereka telah diminta oleh Pemkab Solok untuk melengkapi perizinan operasional lainnya sejak 5 Januari 2025, namun tidak ada yang mengurusnya hingga SP1 dikeluarkan.

Dalam surat peringatan itu, Pemerintah Kabupaten Solok meminta pelaku usaha dan pariwisata yang tidak memiliki izin untuk menghentikan operasional sementara.

Selanjutnya pada 23 September 2025, OPD teknis terkait juga kembali menghubungi pelaku usaha dan pariwisata tersebut agar segera menindaklanjuti surat peringatan dengan mengurus izin.

“Kami kirim, mereka bilang siap. Artinya, pemerintah daerah sudah melakukan upaya preemtif kepada pelaku usaha dan pariwisata ini agar mengurus izin, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.

“Memang kami telah melakukan secara bertahap, pastikan sosialisasi sampai lalu memberi waktu untuk memperbaiki, yang kurang dilengkapi, ternyata semua belum ditindak lanjut. Besok tim kami kembali mendatangi lokasi,” tambah Candra.

Candra mengatakan pihaknya akan menyegel tempat usaha yang belum melengkapi izin operasional. Termasuk Glamping Lakeside.

“Kemungkinan itu, penyegelan. Termasuk bangunan yang lainnya. Kami tidak ingin kejadian kemarin terulang kembali,” ujar Candra.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya...

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha,...

Pelajar SMA Indonesia Raih 4 Besar Dunia di World Robot Summit 2025 Jepang

Tiga pelajar SMA Indonesia yang tergabung dalam Tim Bayu Sakti tembus...

13 Dampak Jarang Mandi

Kebiasaan ini membuat kotoran, keringat, dan minyak alami tubuh menumpuk di...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya dan Fathan Putra Rifito. Kisah sukses taruna unggulan Polri yang dianugerahi Presiden Prabowo.  

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor pertambangan

Pelajar SMA Indonesia Raih 4 Besar Dunia di World Robot Summit 2025 Jepang

Tiga pelajar SMA Indonesia yang tergabung dalam Tim Bayu Sakti tembus empat besar dunia di World Robot Summit 2025 Jepang lewat inovasi drone bencana berbasis AI.

13 Dampak Jarang Mandi

Kebiasaan ini membuat kotoran, keringat, dan minyak alami tubuh menumpuk di kulit, sehingga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan kebersihan.

KemenP2MI Bakal Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran RI di Yordania

Menteri P2MI Mukhtarudin bertemu Dubes Yordania untuk membahas penempatan pekerja migran Indonesia. Fokus pada tenaga kerja terampil dan perlindungan hukum.

Asa Nadiem Lolos dari Status Tersangka Kandas

Asa Nadiem Makarim melawan status tersangka yang disematkan kepadanya kandas usai PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Temui Pemerintah Korsel, KemenP2MI Bahas Penumpukan Daftar Tunggu CPMI

Menteri P2MI Mukhtarudin dan Wamen Christina Aryani bertemu Duta Besar Korea Selatan.

Purbaya Siapkan Kanal Pengaduan Pajak dan Bea Cukai Langsung ke Nomornya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan layanan pengaduan pajak dan bea cukai langsung ke nomornya untuk merespons keluhan pengusaha soal tagihan di pelabuhan

Nabi Paling Ganteng: Kisah Nabi Yusuf AS yang Memukau Hati

Nabi paling ganteng, Yusuf AS, memikat hati dengan akhlak dan ketampanan. Simak kisahnya dalam Al-Qur'an dan hadits shahih!  

Dilema Pengurangan Transfer Kas Daerah: antara Efisiensi Fiskal dan Ancaman

Rencana pemerintah pusat untuk mengurangi besaran transfer kas ke daerah kembali menimbulkan perdebatan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi fiskal dan pengendalian defisit anggaran. Namun, kebijakan tersebut juga mengundang kekhawatiran banyak pihak karena berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah. Di tengah semangat desentralisasi yang telah berjalan...

Daftar 17 Kajati yang Dirombak Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak 73 pejabat, termasuk 17 Kajati di seluruh Indonesia. Berikut daftar 17 kajati itu.

Riweuh Ceunah Artinya: Ungkap Rahasia Kata Sunda yang Bikin Penasaran!

Riweuh ceunah artinya apa sih? Temukan arti lengkap riweuh ceunah dalam bahasa Sunda beserta contoh kalimatnya. Pelajari istilah gaul ini sekarang juga!