
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
“Betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi surat mutasi tersebut.
Berikut 3 Kepala Kejaksaan Negeri yang ditunjuk:
-
Antonius Despinola selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat;
-
Marcelo Bellah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; dan
-
Nurul Wahida Rifal selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kajari Jakbar dijabat oleh Hendri Antoro. Belakangan, ia dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai.
Kelalaian terkait adanya dugaan kasus penilapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit yang menjerat jaksa eksekutor Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Posisi Hendri Antoro kemudian sempat digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Nama Hendri muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya.
Adapun terkait namanya yang muncul dalam dakwaan kasus Azam itu, Hendri Antoro membantahnya. Dia menjelaskan, Kejari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan.
Hendri mengeklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
“Bahwa kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan,” ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.
Dalam kasus itu, Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.
Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.