
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengungkapkan permohonan uji formil UU TNI banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Dia menilai, hal ini menunjukkan kepedulian mereka dalam kehidupan negara hukum yang demokratis.
Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan permohonan uji formil UU TNI di MK, Senin (23/6). Perkara yang disidangkan teregister dengan nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR RI yang diwakili oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menkum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Itu menunjukkan, dalam pengertian saya, kepedulian mereka terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis,” kata Arief.

Oleh karenanya, Arief meminta kepada Pemerintah dan juga DPR RI tak perlu memberi catatan yang buruk kepada mereka yang mengajukan permohonan uji formil ini.
“Jadi tidak perlu diberi catatan-catatan khusus negatif, tapi ini positif adanya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Sehingga berjalannya negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mulai dari sedikit demi sedikit terbentuk,” tutur Arief.

Berikut daftar para pemohon dari 5 permohonan uji formil tersebut:
Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
Perkara Nomor 56 dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Perkara Nomor 69 dimohonkan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Perkara Nomor 75 dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Perkara Nomor 81 dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Ketua MK Suhartoyo menyebut, bahwa ada setidaknya 14 gugatan terkait UU TNI ke MK. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang mengajukan uji formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.
Menurut Suhartoyo, kini tersisa lima gugatan UU TNI yang berlanjut pada tahap sidang pleno. Sisanya telah gugur.