BerandaHakim MK ke Menkum-DPR:...

Hakim MK ke Menkum-DPR: Generasi Muda Uji Formil UU TNI, Jangan Pandang Negatif

Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengungkapkan permohonan uji formil UU TNI banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Dia menilai, hal ini menunjukkan kepedulian mereka dalam kehidupan negara hukum yang demokratis.

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan permohonan uji formil UU TNI di MK, Senin (23/6). Perkara yang disidangkan teregister dengan nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari Pemerintah dan DPR RI yang diwakili oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menkum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis generasi muda. Itu menunjukkan, dalam pengertian saya, kepedulian mereka terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis,” kata Arief.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Oleh karenanya, Arief meminta kepada Pemerintah dan juga DPR RI tak perlu memberi catatan yang buruk kepada mereka yang mengajukan permohonan uji formil ini.

“Jadi tidak perlu diberi catatan-catatan khusus negatif, tapi ini positif adanya kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Sehingga berjalannya negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mulai dari sedikit demi sedikit terbentuk,” tutur Arief.

Sejumlah pemohon uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengikuti sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sejumlah pemohon uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengikuti sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Berikut daftar para pemohon dari 5 permohonan uji formil tersebut:

Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

Perkara Nomor 56 dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

Perkara Nomor 69 dimohonkan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Perkara Nomor 75 dimohonkan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yakni Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Perkara Nomor 81 dimohonkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, serta aktivis Inayah W.D. Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, bahwa ada setidaknya 14 gugatan terkait UU TNI ke MK. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang mengajukan uji formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.

Menurut Suhartoyo, kini tersisa lima gugatan UU TNI yang berlanjut pada tahap sidang pleno. Sisanya telah gugur.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Komdigi Rilis IGRS, Game di Indonesia Wajib Klasifikasi Usia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan sistem rating video game (gim)...

Hamas Serahkan Tujuh Sandera ke Israel

Hamas menyerahkan sebanyak tujuh sandera kepada Israel pada Senin (13/10) pagi....

Waka MPR Minta Ponpes Diaudit Ketat Sebelum Diperbaiki Pakai APBN

Waka MPR Eddy Soeparno minta audit sebelum pembangunan Ponpes Al...

DKI Bakal Bangun Jembatan ‘Cincin Donat’ di Dukuh Atas

Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan jembatan 'cincin donat' di Dukuh Atas...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Komdigi Rilis IGRS, Game di Indonesia Wajib Klasifikasi Usia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan sistem rating video game (gim) nasional yang diberi nama Indonesia Game Rating System (IGRS). Inisiatif ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi orang tua mengenai konten game, sekaligus melindungi anak-anak dari materi yang berpotensi tidak sesuai dengan usia mereka. Sistem tersebut mengklasifikasikan...

Hamas Serahkan Tujuh Sandera ke Israel

Hamas menyerahkan sebanyak tujuh sandera kepada Israel pada Senin (13/10) pagi. Hari ini, rencananya Hamas akan mengembalikan 20 sisa sandera. Sumber Hamas mengatakan, sandera diserahkan kepada Komite Internasional Palang Merah di Gaza, demikian dikutip dari Reuters. Tidak diungkap siapa saja siapa tujuh dari 20 sandera yang sudah diserahkan Hamas...

Waka MPR Minta Ponpes Diaudit Ketat Sebelum Diperbaiki Pakai APBN

Waka MPR Eddy Soeparno minta audit sebelum pembangunan Ponpes Al Khoziny dengan APBN. Ia tekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran.

DKI Bakal Bangun Jembatan ‘Cincin Donat’ di Dukuh Atas

Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan jembatan 'cincin donat' di Dukuh Atas untuk integrasi moda transportasi. Target pembangunan mulai 2026.

4 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gula

Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dituntut 4 tahun penjara. Siapa saja mereka? Simak penjelasannya.

Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mahasiswa UNRI Tersangka Demo Ditunda

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, melawan Polda Metro Jaya, ditunda hingga Senin (20/10) mendatang. Praperadilan itu merupakan bentuk perlawanan Khariq yang menilai penetapan tersangka dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Sedianya, sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,...

Polda Metro Jaya Absen, Sidang Praperadilan Khariq Anhar Ditunda

PN Jakarta Selatan menunda sidang permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus lalu.

Pesangon dan Uang Pensiun Jadi Objek Pajak di UU HPP Digugat ke MK

Sembilan karyawan swasta mengajukan uji materi UU HPP ke MK, menilai pajak pesangon dan pensiun bertentangan dengan UUD 1945.

Tertangkap Warga, Maling Motor di Bogor Diceburin ke Comberan

Video viral menunjukkan maling sepeda motor dikelilingi warga di Bogor. Pelaku diceburkan warga ke comberan

Bupati Sambut Mahasiswa IKTGM Kotamobagu yang Akan Laksanakan KKN di Bolmong

BOLMONG - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, menyambut dengan baik Mahasiswa Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika (IKTGM) Kota Kotamobagu yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Berdampak (KKN Berdampak) di wilayah Kabupaten Bolmong. Acara penyambutan serta pelepasan mahasiswa ke masyarakat itu, dihadiri oleh seluruh mahasiswa yang akan...

Istana Sebut Arief Prasetyo Dapat Tugas Baru Usai Dicopot dari Kepala Bapanas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membocorkan Arief Prasetyo Adi telah mendapatkan tugas baru usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Meskipun Prasetyo belum membocorkan tugas baru apa yang akan diemban Arief nantinya. Namun hal ini yang menjadi latar belakang pencopotan Arief dan digantikan oleh...

Konten TikTok: Kronologi Tragedi Glamping Bulan Madu Berujung Maut di Solok

@kumparan Pasangan suami istri Gilang dan Cindy ditemukan tak sadarkan diri saat berbulan madu di area glamping tepi danau di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Keduanya baru menikah tiga hari sebelum kejadian. Cindy dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke puskesmas, sementara Gilang masih dirawat dalam kondisi kritis...