
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus vape mengandung etomidate yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk. Sidang yang diadakan pada Rabu (15/10), seharusnya beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.
Namun, lantaran hakim belum siap, agenda tersebut ditunda. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja.
“Karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober,” kata Ivan.

Ivan mengatakan bahwa Ijonk dihadirkan secara online dalam lanjutan persidangan tersebut. Ivan juga tak tahu pasti mengapa Ijonk tidak dihadirkan secara langsung.
“Alasan tidak dihadirkannya saya kurang tahu, ya, itu kewenangannya jaksa. Tapi tadi Ijonk dihadirkan secara online untuk penundaan ini,” tuturnya.
Menanggapi penundaan tersebut, pihak Ijonk mengaku santai. Ivan mengatakan bahwa kliennya sudah siap menghadapi sidang pembacaan vonis.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta agar Ijonk divonis 1 tahun penjara. Kendati demikian, Ijonk berharap agar bisa mendapat hukuman yang seringan-ringannya dalam perkara itu.
“Ya, kita serahkan ke Majelis Hakim yang mulia. Kita hanya berharap bahwa Ijonk karena peranannya di sini juga bukan sebagai peran utama, bisa diputus yang seringan-ringannya,” tukasnya.
Ijonk dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025. Pada Rabu pekan depan, Ijonk siap menyampaikan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan tersebut.