BerandaGolkar soal PKPU Rahasiakan...

Golkar soal PKPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres: Urgensinya Apa?

Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.

Dalam PKPU ini, ada 16 poin terkait data pribadi Capres-Cawapres yang akan dirahasiakan dari publik. Di antaranya adalah ijazah Capres-Cawapres.

Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan keputusan KPU ini. Menurutnya, tak ada urgensi untuk KPU mengeluarkan PKPU tersebut.

“Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” ucap Doli di kawasan Jakarta Barat pada Senin (15/9).

“Yang sekarang semua anggota masyarakat, semua elemen sedang membicarakan tentang soal penyempurnaan sistem politik kita dan sistem pemilu kita. Pasti nanti pemilu 2029 itu atau Pilpres 2029 akan merujuk kepada perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, kemungkinan besar terjadi di dalam sistem pemilu kita itu,” tambahnya.

Selain itu, Doli menilai, 16 poin yang dirahasiakan dari publik itu bukanlah hal-hal yang bersifat rahasia.

Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPU. Foto: Shutterstock

“Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ucap Doli.

“Artinya ya di era keterbukaan gini sebetulnya gak susah juga untuk cari informasi setiap kita apalagi kita mau jadi calon Presiden gitu ya,” tambahnya.

Doli menyebut, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk latar pendidikan.

“Kan calon presiden itu presidennya rakyat. Nah tentu ya rakyat Indonesia harusnya mengetahui persis siapa yang akan mereka jadi calon yang mereka calonkan jadi Presiden. Apalagi presidennya ya mereka harus tahu sebetulnya,” ucap Doli.

“Apalagi kita mau jadi atau mau memimpin rakyat 250 juta orang saya kira memang rakyat kan harus tau siapa kita dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tau tentang latar belakang pemimpinnya,” tambahnya.

Doli yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI menyebut belum mengetahui soal PKPU ini. Katanya, KPU belum pernah membahas PKPU tersebut bersama Komisi II.

Ia pun mengatakan bahwa Komisi II akan memperdalam substansi dari PKPU itu bersama KPU.

“Ya saya nanti coba selusuri ya dengan teman-teman pimpinan Komisi II. Karena memang dalam undang-undang seperti itu, kalau KPU ingin melibatkan PKPU itu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah,” tandasnya.

Penjelasan KPU

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancara di media center bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancara di media center bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9).

KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

“Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ucap dia.

Selain itu, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

“Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afif.

Berikut adalah 16 poin yang dirahasiakan dari publik:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Gerakan Pangan Murah di Sulsel Jaga Daya Beli Masyarakat

Gerakan Pangan Murah di 24 daerah Sulsel jadi langkah nyata Pemprov...

Usai Vakum 14 Tahun, Bogor 10K Siliwangi Digelar Kembali

Setelah 14 tahun vakum, event lari ini kembali digelar dengan format...

Apa Itu Kata Berimbuhan? Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Apa itu kata berimbuhan? Pelajari pengertian, jenis, dan contoh kata berimbuhan...

Jaksa Ungkap Riza Chalid Dicap Sebagai ‘Trader Migas’ di Dakwaan Anaknya

Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Gerakan Pangan Murah di Sulsel Jaga Daya Beli Masyarakat

Gerakan Pangan Murah di 24 daerah Sulsel jadi langkah nyata Pemprov menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

Usai Vakum 14 Tahun, Bogor 10K Siliwangi Digelar Kembali

Setelah 14 tahun vakum, event lari ini kembali digelar dengan format 10K yang bertitel Bogor 10K Siliwangi.

Apa Itu Kata Berimbuhan? Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Apa itu kata berimbuhan? Pelajari pengertian, jenis, dan contoh kata berimbuhan dalam bahasa Indonesia secara sederhana dan mudah dipahami.

Jaksa Ungkap Riza Chalid Dicap Sebagai ‘Trader Migas’ di Dakwaan Anaknya

Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Puspita Martha Luluskan Lebih dari 700 Insan Kreatif 

Selain wisuda, rangkaian acara Puspita Martha juga menghadirkan Exhibition yang menampilkan karya siswa aktif dan alumni.

Sinopsis Film The Woman in Cabin 10: Kisah Jurnalis yang Alami Kejanggalan di Kapal Pesiar

Film bergenre thriller, misteri dan psikologi ini diperankan oleh Kiera Knightley sebagai Blaclock, Hannah Waddingham sebagai Heidi, Kaya Scodelario sebagai Grace

Cara Cek Lokasi Subsidi Pangan Murah KJP, Ini Jadwal Terbarunya

Cek lokasi dan jadwal bazar pangan murah KJP 13-17 Oktober 2025. Dapatkan bahan pokok bersubsidi di Jakarta dengan cara pendaftaran online yang mudah.

Israel Tembakkan Peluru Karet ke Massa yang Tunggu Pembebasan Tahanan Palestina

Sebuah kendaraan militer Israel melepaskan gas air mata, peluru karet ke arah massa Palestina di depan penjara Ofer, Tepi Barat, Senin (13/10). Dikutip dari Al-Jazeera, ratusan orang berada di depan penjara Ofer saat Israel melepaskan gas air mata hingga peluru karet. Massa menunggu tahanan Palestina yang dibebaskan Israel...

Pramono Bakal Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing-Kucing di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan Pergub yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing.

Netanyahu Ikut Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir

Juru bicara kepresidenan Mesir mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan menghadiri KTT Perdamaian Gaza yang akan digelar di resor Laut Merah Mesir, Sharm el-Sheikh. "Baik Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan ikut dalam KTT perdamaian untuk memperkuat kesepakatan guna mengakhiri perang di...

Pemerintah Mau Setop Impor Gula Tahun Depan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan pemerintah siap menghentikan impor gula putih rafinasi (white sugar) dalam waktu dekat. Ia optimistis Indonesia akan segera mencapai swasembada gula konsumsi paling lama tahun depan, seiring percepatan program tanam tebu nasional. “InsyaAllah white sugar, doakan paling...

Jaksa Agung Rotasi 17 Kajati: Sumsel, DIY hingga Maluku

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Terdapat 17 Kajati di berbagai provinsi yang dimutasi