
Seorang pria bernama Sunardi (48) tega membunuh istrinya, Evi Dwi Yulianawati (50), di sebuah rumah indekos di Jalan Subur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (16/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus pembunuhan ini diduga dilakukan karena pelaku merasa lelah dan frustrasi setelah bertahun-tahun merawat istrinya yang menderita stroke.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membekap istrinya menggunakan bantal di tempat tidur,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Senin (13/10).
Menurut Sukadi, tindakan pelaku berawal dari niat untuk bunuh diri. Namun, Sunardi mengurungkan niat tersebut setelah berpikir siapa yang akan merawat istrinya jika ia meninggal lebih dulu.
“Akhirnya tersangka memutuskan membunuh istrinya terlebih dahulu. Setelah istrinya meninggal dunia, barulah tersangka berniat bunuh diri,” ujar Sukadi.
Usai memastikan korban tewas, pelaku meminum cairan pembersih lantai dan menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan pisau. Namun, upaya bunuh diri itu gagal.
Sunardi akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah.
Polisi telah mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.