BerandaEmpat Bos Perusahaan Swasta...

Empat Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Impor Gula

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Empat bos perusahaan gula swasta dituntut empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.

Empat bos perusahaan gula itu, yakni:

  • Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;

  • Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo;

  • Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas; dan

  • Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.

“[Menuntut majelis hakim] menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).

Berikut rincian tuntutan empat bos perusahaan gula tersebut:

1. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.

2. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.

3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Impor Gula

Adapun para terdakwa dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.

Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.

Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.

Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.

Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.

Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Lini Depan Jadi Sorotan Usai Timnas U-23 Indonesia Ditahan Imbang Timnas India

Dua penyerang utama Timnas U-23 Indonesia, Jens Raven dan Hokky Caraka,...

Perbanas Institute Masuk 10 Besar Kampus Penyumbang Medali pada Pomnas XIX 2025

Ajang Pomnas XIX tahun ini digelar di Jawa Tengah dan berlangsung...

Erick Thohir Ada Hajatan, PSSI belum Putuskan Nasib Patrick Kluivert

Rapat Exco PSSI untuk membahas nasib pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert...

Pembebasan Tahanan Palestina: Diangkut Bus, Penyambut Ditembaki Israel

Israel mulai membebaskan hampir dua ribu tahanan Palestina dari berbagai penjara...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Lini Depan Jadi Sorotan Usai Timnas U-23 Indonesia Ditahan Imbang Timnas India

Dua penyerang utama Timnas U-23 Indonesia, Jens Raven dan Hokky Caraka, tidak dapat mencetak gol, dan meneruskan paceklik gol mereka dari Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, September lalu.

Perbanas Institute Masuk 10 Besar Kampus Penyumbang Medali pada Pomnas XIX 2025

Ajang Pomnas XIX tahun ini digelar di Jawa Tengah dan berlangsung sepanjang September 2025, diikuti ribuan mahasiswa atlet dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Erick Thohir Ada Hajatan, PSSI belum Putuskan Nasib Patrick Kluivert

Rapat Exco PSSI untuk membahas nasib pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert masih menunggu ketersediaan waktu Ketua PSSI Erick Thohir, yang akhir pekan ini akan menikahkan putrinya.

Pembebasan Tahanan Palestina: Diangkut Bus, Penyambut Ditembaki Israel

Israel mulai membebaskan hampir dua ribu tahanan Palestina dari berbagai penjara pada Senin (14/10). Proses pemindahan dilakukan menggunakan bus menuju Jalur Gaza, di tengah pengawasan ketat militer dan larangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat untuk menggelar perayaan. Langkah pembebasan massal ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di...

Indonesia vs Makau, Garuda Pertiwi U-17 Menang 

Dua gol kemenangan Indonesia dicetak di babak kedua melalui sundulan kapten tim Jazlyn Kayla Firyal pada menit ke-57 dan Katalina Stalin, tiga menit berselang.

5 Nelayan di Pandeglang Tersambar Petir Saat Melaut, 1 Orang Tewas

Sebanyak lima nelayan dilaporkan tersambar petir saat sedang berlayar di Perairan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satu orang dilaporkan tewas.

Indonesia vs India, Laga Berakhir Imbang 1-1

Hasil imbang kontra timnas India ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pelatih Indra Sjafri untuk membenahi performa timnas U-23 Indonesia sebelum tampil di SEA Games 2025.

China Andalkan Baterai sebagai Senjata Baru Hadapi Perundingan Dagang AS

China kembali memanfaatkan kekuatan industrinya dalam perang dagang melawan Amerika Serikat (AS). Kali ini bukan melalui logam tanah jarang (rare earth) seperti sebelumnya, melainkan melalui baterai, komponen penting dalam transisi energi dan kebutuhan listrik pusat data di AS. Para analis menilai pembatasan baru yang diumumkan China terhadap ekspor...

Trump di KTT Gaza: Saatnya Membangun Kembali Gaza

Hamas telah membebaskan sandera Israel yang tersisa, pada Senin (13/10). Pada saat para sandera itu tiba kembali ke Tel Aviv, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa perang di Gaza telah berakhir. "Lihat langit yang tenang, senjata-senjata kini sudah terdiam, tak ada lagi raungan sirine, dan matahari...

Transformasi Blok M: MRT Jakarta Cari Investor, Bukan APBD

PT MRT Jakarta (Perseroda) tengah mematangkan rencana besar untuk mengubah kawasan Blok M menjadi simpul kota yang hidup, modern, dan terintegrasi. Di balik pergerakan proyek ini, Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, menegaskan satu hal penting yakni tak ada uang negara yang digunakan untuk membiayai transformasi kawasan itu. “Khusus...

Ahmad Luthfi Tagih Janji Revitalisasi Tambak dan Nila Salin ke Menteri KKP

Garis pantai Jawa Tengah membentang dari Brebes hingga Rembang di Pantura, serta Cilacap hingga Wonogiri di Pansela.

ASN Padang Dituntut Kompeten Terhadap Digitalisasi

Di visi dan misi Wali Kota Padang, terdapat program unggulan Padang Amanah. Salah satunya berkaitan dengan tata kelola berbasis digital.