
Emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), terpantau anjlok pada sesi dua perdagangan Senin (13/10). Hal ini terjadi menyusul pencabutan proyek pengembangan PIK 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025.
Dikutip dari RTI Business per Senin (13/10) pukul 14.10 WIB, saham PANI anjlok 7,97 persen atau turun Rp 117 per lembarnya. Dengan begitu, saat ini saham PANI berada di level Rp 13.575 per lembar.
Berdasarkan data di keterbukaan, PANI masih satu Group dengan emiten perusahaan tercatat lainnya yakni PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) yang juga terafiliasi dengan Sugianto Kusuma alias Aguan.
PT Pantai Indah Kapuk Tbk memegang saham mayoritas CBDK sebesar 45,9 persen. Sementara sisanya masing-masing PT Agung Sedayu 22 persen, PT Tunas Mekar Jaya 22,05 persen, dan masyarakat 10 persen.
Sama seperti PANI, saham CBDK juga anjlok pada sesi dua perdagangan hari ini. Per Senin (13/10) pukul 14.10 WIB, saham CBDK terpantau merosot hingga 8,83 persen atau turun Rp 625 per lembarnya. Dengan begitu, saat ini saham CBDK berada di level Rp 6.450 per lembar.

PIK 2 tak masuk dalam PSN yang ditetapkan tahun ini. Hal ini berbeda dengan daftar PSN sebelumnya yang memasukkan pengembangan PIK 2 sebagai salah satu PSN.
Daftar PSN saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam beleid tersebut, jumlah PSN yang ditetapkan adalah 228 proyek yang terdiri dari beberapa sektor. Namun, pengembangan PIK 2 tak masuk sebagai salah satu proyek di dalam banyaknya sektor.
Pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan PIK 2 masuk ke dalam urutan ke 217 dari 218 proyek yang menjadi PSN.
Pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan PIK 2 masuk ke dalam urutan ke 217 dari 218 proyek yang menjadi PSN.