
Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Satgas Penanganan Cs-137) memastikan tidak semua produk udang dan cengkih asal Indonesia dilarang masuk pasar Amerika Serikat (AS).
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan AS hanya membatasi impor udang dan cengkih dari Indonesia usai peringatan impor (import alert/IA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Sebagai upaya menangani kasus tersebut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi sebagai syarat udang dan cengkih masuk ke AS.
“Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar KKP bertindak sebagai certifying entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi CS-137, bagi ekspor udang ke Amerika Serikat,” kata Bara, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/10).
Bara menambahkan, ekspor tetap bisa dilakukan pelaku usaha Tanah Air sepanjang memenuhi ketentuan yang tetapkan oleh otoritas AS. Sertifikat Berlaku untuk Udang dan Rempah dari Jawa dan Lampung
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan sertifikasi tersebut diberlakukan untuk produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung. Kebijakan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2025.

Sertifikat tersebut menggunakan mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan (SMHKP) yang sudah berlaku, ditambah dengan keterangan bebas radioaktif.
Dia menjelaskan bahwa proses sertifikasi akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) KKP di daerah, dengan syarat pelaku usaha sudah melampirkan hasil uji dari laboratorium yang ditunjuk. Selain itu, pengujian juga akan dilakukan di laboratorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan biaya yang ditanggung oleh eksportir.
“Tidak bayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha nanti mungkin terkena beban untuk biaya uji di lab-nya. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportinya,” jelasnya.
Aturan sertifikasi ini berlaku untuk perusahaan di kategori yellow list, yaitu unit pengolahan ikan di Jawa dan Lampung yang mendapatkan izin ekspor ke AS dengan syarat memenuhi ketentuan baru.
Sementara itu, perusahaan yang masuk kategori red list, yakni PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung radioaktif di AS harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA.
“Jadi intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkih dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Bara.
Reporter: Nur Pangesti