
Eks pegawai KPK yang tersingkir akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) mengaku menginginkan untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah. Salah satu upaya dilakukan dengan meminta agar data hasil TWK itu dibuka untuk publik.
Mantan pegawai KPK diwakili Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar data hasil TWK bisa dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kuasa pemohon, Lakso Anindito, mengatakan dengan dibukanya hasil tes tersebut bisa menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 pegawai korban TWK kembali bertugas di KPK.
“Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” kata Lakso dalam sidang sengketa di KIP, Jakarta, Senin (13/10).

Dalam kesempatan terpisah, Lakso mengungkapkan seluruh korban TWK itu telah sepakat untuk ingin kembali bertugas di KPK. Alasannya, menurut Lakso, bertugas di KPK adalah hak yang seharusnya didapatkan.
“Jadi 57 orang ini, itu semuanya sepakat bulat akan kembali ke KPK,” ujar Lakso.
“Kenapa? Bukan soal sekarang mendapatkan atau tidak mendapatkan kehidupan yang lebih bagus, tapi ini soal pemulihan hak,” tambah dia.
Senada dengan Lakso, eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengaku juga ingin kembali bertugas di KPK.
“Karena kan kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan,” ucap Hotman.
Saat ini, Hotman telah berstatus sebagai ASN Polri. Dia bertugas dalam Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Polri. Meski demikian, keinginannya untuk kembali ke KPK lebih besar.
“Tetap kembali ke KPK. Karena kan kita di Polri itu bukan karena sesuatu yang mulus-mulus saja. Karena ada sesuatu yang tidak pas, tidak berjalan dengan benar. Nah kalau berjalan dengan benar seharusnya kita menjadi ASN di KPK bukan di Polri,” tutur dia.
Adapun permohonan agar data TWK itu dibuka teregister dengan nomor 043/XI/KIP-PS/2021. Termohon dalam perkara itu adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut poin-poin data TWK yang diminta untuk dibuka:
1. Hasil Asesmen TWK atas nama Pemohon (Individual Report masing-masing Pemohon 1 dan Pemohon 2);
2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Metodologi penilaian
b. Kriteria penilaian
c. Rekaman/hasil wawancara
d. Analisis Assessor/Pewawancara
e. Saran dari Assessor/Pewawancara;
3. Dasar/acuan Penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut;
4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut;
5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/ Pewawancara;
6. Sertifikat Assessor sebagai Assessor ASN;
7. Kertas Kerja Assessor/ Pewawancara;
8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/Pewawancara