BerandaDjuyamto: Banyak Hakim Senior...

Djuyamto: Banyak Hakim Senior Minta Tangani Kasus CPO

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto  (kanan) menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (kanan) menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Hakim nonaktif, Djuyamto, mengungkap banyak hakim senior yang menginginkan untuk menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Hal tersebut diungkap Djuyamto saat bersaksi dalam persidangan kasus suap vonis lepas korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi kepada Djuyamto soal adanya pernyataan dari eks Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait banyaknya hakim senior yang ingin menangani kasus CPO tersebut.

“Pada saat pertemuan itu, apakah pernah ada penyampaian dari Pak MAN terkait dengan perkara ini sebetulnya banyak diminta oleh hakim senior?” tanya jaksa.

“Betul,” timpal Djuyamto.

Meski banyaknya hakim senior yang meminta, Arif Nuryanta tetap memilih Djuyamto menjadi pengadil kasus CPO itu. Menurut dia, pemilihannya dilakukan semata atas penilaian subjektif.

“Kalau soal alasan penunjukan saya tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk,” jelas Djuyamto.

Jaksa lalu menggali soal alasan banyaknya hakim senior meminta untuk menangani perkara tersebut. Namun, Djuyamto mengaku tak mengetahuinya, dia juga tak berani untuk mendalami soal tersebut.

Djuyamto hanya mengaku bertanya seputar asal usul perkara tersebut yang ternyata juga menjadi atensi ‘pimpinan’.

“Ketika beliau menyampaikan perkara ini banyak diminta oleh hakim senior, saya spontan bertanya, ‘perkara ini memang dari siapa Pak Ketua?’ Dijawab oleh beliau, ‘dari atas, pimpinan’, pokoknya gitu,” ujar Djuyamto.

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Dalam kasus itu, tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.

Untuk Arif, ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Matahari Bergerak ke Selatan, Indonesia bak Diterjang Panas Ekstrem

CMKG mengungkapkan bahwa meningkatnya suhu panas atau cuaca panas ekstrem yang...

Produk Lokal Kian Dilirik di Trade Expo Indonesia 2025

Mengusung tema Discover Indonesia’s Excellence: Trade Beyond Boundaries, TEI tahun ini...

Denmark Open: Tersisa 7 Wakil Indonesia di 16 Besar

Denmark Open sudah memasuki babak 16 besar. Pada babak ini, Indonesia...

Jelang Spin Off, BTN Syariah Catat Kenaikan Pembiayaan 18,2% per Agustus 2025

Unit Usaha Syariah milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Matahari Bergerak ke Selatan, Indonesia bak Diterjang Panas Ekstrem

CMKG mengungkapkan bahwa meningkatnya suhu panas atau cuaca panas ekstrem yang dirasakan di berbagai wilayah Indonesia disebabkan oleh pergeseran posisi matahari ke selatan Indonesia.

Produk Lokal Kian Dilirik di Trade Expo Indonesia 2025

Mengusung tema Discover Indonesia’s Excellence: Trade Beyond Boundaries, TEI tahun ini menyoroti potensi produk lokal yang semakin diminati pasar global. 

Denmark Open: Tersisa 7 Wakil Indonesia di 16 Besar

Denmark Open sudah memasuki babak 16 besar. Pada babak ini, Indonesia hanya tersisa tujuh wakil saja. Dua tunggal putra yakni Jonatann Christie dan Anthony Ginting mendapatkan hasil yang berbeda. Jonatan berhasil menang melawan wakil Jepang Nishimoto. Bertarung tiga gim, Jonatan menang dengan skor 10-21, 21-11, dan 21-7....

Jelang Spin Off, BTN Syariah Catat Kenaikan Pembiayaan 18,2% per Agustus 2025

Unit Usaha Syariah milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) mencatat penyaluran pembiayaan tumbuh 18,2 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Agustus 2025 dengan nilai Rp 50,1 triliun, dari sebelumnya Rp 42,3 triliun pada Agustus 2024. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh...

Kepsek Tampar Siswa Merokok Tak Jadi Dinonaktifkan, Berujung Damai

Siswa SMAN 1 Cimarga merokok di sekolah, memicu protes setelah kepala sekolah menamparnya. Akhirnya, mereka saling memaafkan dan situasi kembali kondusif.

Luke Shaw Tegaskan Manchester United tidak Gentar dengan Atmosfer Anfield

Bek Manchester United Luke Shaw menyebutkan timnya tidak gentar dengan atmosfer Stadion Anfield ketika menghadapi Liverpool di pekan kedelapan Liga Primer Inggris, Minggu (19/10).

Layanan Peti Kemas Meningkat, KAI Logistik Tambah Kapasitas Container Yard

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), menambah volume angkutan hingga kapasitas area kontainer (container yard/CY) di Klari, Krawang, Jawa Barat. Hal ini sebagai pengembangan bisnis karena peningkatan volume angkutan peti kemas hingga mendukung implementasi green freight logistics dan kebijakan pemerintah...

AS Yakin Hamas Patuhi Komitmen Perdamaian di Gaza: Cari Jenazah yang Hilang

Seorang penasihat Amerika Serikat (AS) mengatakan, ia yakin bahwa Hamas akan mematuhi semua prinsip-prinsip pada gencatan senjata di Gaza. Hal itu ia sampaikan menyusul langkah Israel yang akan meneruskan peperangan di Gaza, jika ada jenazah-jenazah sandera yang belum dikembalikan oleh Hamas. Dilansir AFP, Hamas menemui kesulitan untuk...

Ganjaran 10 Tahun Bui bagi Anggota DPRD Depok yang Cabuli ABG

Anggota DPRD Depok, Rudy, divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan anak. Hakim menilai perbuatannya merusak masa depan korban.

Indonesia dan Swiss Bersinergi Dorong Transformasi Komoditas Berkelanjutan

Upaya memperkuat sistem komoditas berkelanjutan di Indonesia terus dikembangkan melalui kolaborasi lintas lanskap yang melibatkan pemerintah, komunitas, dan sektor swasta.

Hyundai Indonesia Jualan Mobil Bekas, Jamin Kualitas dan Harga Kompetitif

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyasar pasar mobil bekas di Tanah Air lewat Hyundai Solusi Mobilitas yang menaungi Hyundai Mobility untuk sewa kendaraan dan Hyundai Promise yang melayani jual beli mobil bekas. Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto mengungkapkan, Hyundai Promise di Indonesia diresmikan pada...

Gen-Z dan Lonceng Demokrasi Baru Nepal

Gelombang protes besar-besaran oleh pemuda Nepal yang melibatkan ribuan orang sejak awal September 2025 telah menambah bab baru dalam sejarah politik negara Himalaya kecil ini. Generasi Z turun ke jalan dari ibu kota Kathmandu hingga kota Pokhara, menuntut reformasi politik, transparansi pemerintah, dan keadilan sosial. Namun, protes ini...