BerandaDjuyamto Akui Terima Tawaran...

Djuyamto Akui Terima Tawaran Rp 20 M untuk Kabulkan Eksepsi Kasus Ekspor CPO

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO, Djuyamto, mengaku sempat menerima tawaran uang sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu ditawarkan jika eksepsi para terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dikabulkan.

Hal tersebut disampaikan Djuyamto saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus suap vonis lepas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan Djuyamto dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap adanya tawaran uang Rp 20 miliar.

“Ini bagaimana ini bisa tiba-tiba ada keterangan saudara di BAP ini, ada uang penawaran Rp 20 miliar, keterangan siapa?” tanya jaksa.

Djuyamto menjelaskan, keterangan itu disampaikan pada penyidik saat kali pertama dia diperiksa.

Dalam keterangannya, Djuyamto bercerita, dalam penanganan perkara itu memang muncul banyak intervensi. Misalnya datang dari eks Ketua PN Jakpus, Rudi Suparmono, hingga eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Termasuk soal tawaran Rp 20 miliar tersebut.

“Itu pasca saya ditunjuk sebagai ketua majelis, perkara sudah masuk ke eksepsi dari penuntut umum. Jadi selain dari katakanlah upaya-upaya yang kemarin sudah kita dengar dari pihak Pak Wahyu, kemudian dari Pak Rudi, sebetulnya ada dari banyak pihak yang berupaya intervensi ke saya khusus untuk perkara eksepsi, untuk kabulkan eksepsi. Tapi saya… dan saya ingat termasuk ada yang menawarkan saya itu (uang Rp 20 miliar), tapi saya tidak mau,” jelas Djuyamto.

Jaksa lalu bertanya kepada Djuyamto bahwa tawaran uang tersebut datang dari Wahyu Gunawan. Djuyamto membantahnya, namun dia tak merinci lebih jauh sosok yang menawarkan uang tersebut.

“Tapi untuk kepentingan perkara migor juga?” tanya jaksa.

“Iya, eksepsi minta dikabulkan,” ucap Djuyamto.

Suap Vonis Lepas CPO

Dalam kasus itu, tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.

Untuk Arif, ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Sesuai Masukan Warga Muara Angke, Polisi Pasang CCTV di Titik Rawan Kriminal

Warga Muara Angke meminta CCTV untuk cegah kriminalitas. Polres Tanjung...

Kejagung Lelang Kendaraan Doni Salmanan: Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus robot...

Dirawat gegara TBC, Napi di Demak Kabur Jebol Exhaust Rumah Sakit

Narapidana kabur dari RSUD Sunan Kalijaga saat dirawat karena TBC....

Korban Dugaan Keracunan MBG SMPN 1 Toba Bertambah Jadi 86 Orang

Selain 84 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut, korban diduga keracunan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Sesuai Masukan Warga Muara Angke, Polisi Pasang CCTV di Titik Rawan Kriminal

Warga Muara Angke meminta CCTV untuk cegah kriminalitas. Polres Tanjung Priok memberikan smart camera untuk meningkatkan keamanan.

Kejagung Lelang Kendaraan Doni Salmanan: Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus robot trading, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kendaraan itu mulai dari mobil sport Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan. "Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni...

Dirawat gegara TBC, Napi di Demak Kabur Jebol Exhaust Rumah Sakit

Narapidana kabur dari RSUD Sunan Kalijaga saat dirawat karena TBC. Ia melarikan diri dengan menjebol exhaust di ruang isolasi.

Korban Dugaan Keracunan MBG SMPN 1 Toba Bertambah Jadi 86 Orang

Selain 84 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut, korban diduga keracunan MBG juga berasal dari pekerja SPPG yakni sebanyak dua orang.

PKS Dukung Pembangunan Ulang Al Khoziny Pakai APBN

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendukung penggunaan APBN untuk pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk, menekankan pentingnya dukungan pemerintah.

Prabowo Ibaratkan Korupsi Seperti Kanker Stadium 4: Bisa Hancurkan Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Dia mengibaratkan korupsi sebagai kanker stadium 4 yang berbahaya.

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan makhluk halus yang biasa berada di tempat-tempat najis atau kotor.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Kini Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.

Kenali Penyebab Diabetes pada Remaja, ini Tandanya

Perubahan gaya hidup modern seperti pola makan tidak sehat, kurang gerak, dan tidur tidak teratur menjadi pemicu utama meningkatnya kasus diabetes pada usia muda.

Rumah Warga Sukoharjo Kebanjiran, Ternyata Ada Ular Sanca Ngumpet di Selokan

Ular sepanjang 3 meter dievakuasi dari selokan di daerah Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Keberadaan ular tersebut membuat pekarangan rumah warga kebanjiran.

Puluhan Pelajar SMPN 1 di Toba Sumut Diduga Keracunan MBG

Hingga Rabu malam, sebanyak 34 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut telah dilarikan ke RS HKBP Balige dan RSUD Porsea menggunakan enam unit ambulans.