
Bryan Manov Qrisna Huri (35) korban mafia tanah asal Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berharap sertifikatnya bisa segera kembali. Dia juga berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasusnya itu.
“Untuk kasus belum ada kabar lanjut. Menunggu dari Polda,” kata Bryan dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Beberapa waktu lalu Polda DIY telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
Ini jadi harapan baru bagi Bryan agar pelaku dalam kasusnya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menunggu proses dari Polda karena memang kan kasus Mbah Tupon yang duluan dilaporkan ke Polda. Jaraknya hampir beberapa minggu dari saya melapor,” bebernya.
Bryan mengatakan salah satu tersangka di kasus Mbah Tupon yakni TK atau Triono Kumis merupakan terlapor juga dalam kasusnya.
“Yang terlapor (di kasus ini) Triono Kumis karena sertifikat kami serahkan ke tangan Tri Kumis,” jelasnya.
“Harapannya agar sertifikat bisa segera kembali dan para tersangka mendapat hukuman maksimal,” tegasnya.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, polisi mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Bryan telah naik penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah sidik,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Jumat (20/6).
Idham mengatakan para terlapor di kasus Bryan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon.
“Ada di antara mereka (tersangka kasus Mbah Tupon) yang dilaporkan,” kata Idham.
Idham belum merinci identitas orang yang sama, namun berdasarkan laporan Bryan ke polisi diduga itu adalah makelar tanah berinisial TR (alias TK), dan orang berinisial MA yang mampu membuat sertifikat tanah menjadi atas namanya.
Kasus Keluarga Bryan
Awalnya pada Agustus 2023 ibunda Bryan, Endang Kusumawati, hendak memecah sertifikat tanah warisan dari almarhum suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk dua anaknya, termasuk Bryan.
Saat itu sertifikat masih atas nama Sutono Rahmadi, suami Endang yang juga ayah Bryan.
Endang kemudian mempercayakan pengurusan pecah dan turun waris ini ke TR (alias TK) sosok yang dikenal sebagai makelar tanah.
Namun ternyata sertifikat itu justru beralih nama ke MA, sosok yang tak dikenal sama sekali oleh keluarga Bryan. Oleh orang tak dikenal itu, sertifikat diagunkan ke bank.
Keluarga Bryan baru tahu sertifikat beralih nama ketika bank datang ke rumahnya pada November atau Desember 2024.
Tanah ini tak hanya berisi rumah tinggal tetapi juga indekos dengan 30 kamar nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.
“Tanah itu dalam bentuk rumah tinggal dan ada bangunan kos. Nilai total (aset) Rp 9 miliar lebih,” ujarnya.