
Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus bocah 7 tahun berinisial AMK yang disiksa lalu dibuang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata, korban memang sengaja dibawa dari Surabaya ke Jakarta untuk dibuang.
“Memang seperti saya sampaikan bahwa kedua pelaku antara EF alias YA bersama dengan SNK ini bersama kedua putrinya tersebut tinggal di wilayah hukum di Polda Jawa Timur dan kemudian dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (15/9).
Polisi masih mendalami motif di balik aksi kejam tersebut, termasuk alasan pelaku membuang korban ke Jakarta.
Sejauh ini dari pengakuan pelaku, korban disiksa karena disebut nakal.
“Kalau hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kenakalan anak yang nakal-nakal anak-anak masih biasa. Tetapi motif yang lain sedang kita dalami,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan perlakuan kejam tersebut sangat tergambar dari kondisi saat korban ditemukan
“Kekerasan yang dialami oleh anak korban itu sangat-sangat mendalam sekali. Mungkin bisa kalau dari rekan-rekan semuanya sudah bisa melihat dari kondisi secara fisiknya, itu jelas penganiayaan yang tergambar yang dialami oleh anak korban,” jelas Ganis.
Bocah perempuan berumur 7 tahun itu ditemukan di Pasar Kebayoran Lama pada 11 Juni 2025 dalam kondisi memprihatinkan. Ia dibawa ke Puskesmas Cipulir 2 oleh Satpol PP, kemudian kasusnya ditangani polisi.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka, yakni Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40) dan Siti Nur Khaukah (42), di sebuah indekos di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah si anak di kebun tebu.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
“Dengan cara di bakar pakai bensin oleh Eni Fitriyah, disiram air panas oleh Siti. Dan korban selalu di pukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh Eni,” Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo kepada kumparan, Sabtu (13/9).
Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan dan penelantaran anak dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.