BerandaBEI Bakal Denda dan...

BEI Bakal Denda dan Sanksi Beberapa Emiten, Ada Sritex sampai Kimia Farma

PT Kimia Farma Apotek. Foto: Kimia Farma
PT Kimia Farma Apotek. Foto: Kimia Farma

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan denda dan sanksi terhadap beberapa emiten. Beberapa emiten yang akan dikenakan denda dan sanksi merupakan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2025.

Terkait penyampaian laporan keuangan kuartal I, berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025 tentang Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan, beberapa emiten tersebut tidak melaporkan laporan keuangan sampai 31 Maret 2025.

Nantinya emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik akan dikenakan SP2 dan denda sebesar Rp 50 juta jika tidak melapor hingga 30 Mei 2025. Salah satu emiten yang dikenakan sanksi dan denda seperti itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang tidak melaporkan laporan keuangan kuartal I 2025 atau laporan keuangan interim periode 1 tahun 2025.

Selain itu ada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang melakukan hal serupa. Dengan begitu BATA akan dikenakan SP2 dan denda Rp 50 juta seperti SRIL.

Emiten lain yang juga dikenakan sanksi dan denda serupa adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang merupakan salah satu BUMN di sektor farmasi. Perusahaan tersebut juga tidak melaporkan laporan keuangan kuartal I 2025 serta laporan akuntan publik sehingga akan dikenakan SP2 dan denda Rp 50 juta.

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dari dokumen tersebut total terdapat 82 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik di mana emiten tersebut diberi SP2 dan denda Rp 50 juta.

Selain itu terdapat 1 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 2 Juni 2025 sehingga dikenakan SP1 dan 2 perusahaan yang melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 di mana sebelumnya ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik menjadi tidak disertai laporan akuntan publik, perusahaan ini dikenakan SP2 dan denda Rp 25 juta.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Eks Sekretaris MA yang Baru Bebas, Ditahan Lagi oleh KPK

Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini...

Pemerintah Kota Padang Terapkan SPMB Berbasis Karakter

Filosofi ini mengandung makna bahwa adat atau aturan kehidupan sehari-hari harus...

Cara Install Top Eleven Be a Soccer Manager di PC

Gim ini pertama kali diluncurkan di Facebook pada Mei 2010, lalu...

Bangun 1.000 Dapur MBG Pesantren, PIP, BGN dan KPPM RI Teken MoU

Tiga stakeholder menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Eks Sekretaris MA yang Baru Bebas, Ditahan Lagi oleh KPK

Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.

Pemerintah Kota Padang Terapkan SPMB Berbasis Karakter

Filosofi ini mengandung makna bahwa adat atau aturan kehidupan sehari-hari harus sejalan dengan ajaran agama Islam, dan ajaran Islam berlandaskan pada Al-Quran (kitabullah).

Cara Install Top Eleven Be a Soccer Manager di PC

Gim ini pertama kali diluncurkan di Facebook pada Mei 2010, lalu diperluas ke Android, iOS, dan WebGL, termasuk Microsoft Store sejak akhir 2011

Bangun 1.000 Dapur MBG Pesantren, PIP, BGN dan KPPM RI Teken MoU

Tiga stakeholder menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di kantor Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kamis (19/6).

Mengolah Mangga Jadi Cuan

INDRAMAYU tak hanya terkenal dengan kelezatan mangganya, tapi kini juga menjadi saksi tumbuhnya semangat wirausaha baru di kalangan ibu-ibu rumah tangga.

Cairkan Limit Kartu Kredit ke Rekining Tabungan Lewat Fitur Loan On App di BRImo

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menghadirkan inovasi layanan digital untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah. Terbaru, BRI merilis fitur Loan On App (LOA) Kartu Kredit BRI di super app BRImo, yang memungkinkan pemegang Kartu Kredit BRI mencairkan dana tunai dari limit kartu...

Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman

Layanan Content Delivery Network as a Service ini menyasar pelanggan segmen Enterprise dan Wholesale untuk meningkatkan user experience

MBG saat Libur: Makan di Sekolah Senin-Kamis, Lalu Bawa Pulang Makanan Kemasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama 6 hari di masa libur sekolah. Begini mekanismenya.

Kejaksaan Tangkap Terpidana Penipuan Arisan yang Berstatus DPO Sejak 2023

MANADO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang perempuan berinisial JFP alias Jane, terpidana kasus penipuan arisan dengan kerugian mencapai ratusan juta. JFP alias Jane yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron sejak tahun 2023 lalu, diamankan di Desa Lolah, Kecamatan...

Kampung Gaming Perkuat Kolaborasi Teknologi dan Pariwisata

Kampung Gaming Infinix dirancang untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dan komunitas lokal dalam industri digital.

Humanoid hingga Robot Agriculture Akan Beraksi di HUT Bhayangkara Esok

Polri akan memamerkan beberapa jenis robot saat perayaan HUT Bhayangkara di Monas, besok. Ada robot humanoid, robot dog, hingga robot agriculture.

Mobil Kampanye ‘Judi Pasti Rugi’ Ramaikan CFD Depok, Ajak Warga Perangi Judol

Aliansi Judi Pasti Rugi yang digagas oleh GoPay, Gojek, Google, TikTok, dan Telkomsel dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menyuarakan bahaya perjudian melalui mobil kampanye 'Judi Pasti Rugi'. Kali ini, mobil kampanye keliling itu singgah di Car Free Day (CFD) Depok, Minggu (29/6). Senior Brand Marketing...