
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan denda dan sanksi terhadap beberapa emiten. Beberapa emiten yang akan dikenakan denda dan sanksi merupakan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2025.
Terkait penyampaian laporan keuangan kuartal I, berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025 tentang Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan, beberapa emiten tersebut tidak melaporkan laporan keuangan sampai 31 Maret 2025.
Nantinya emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik akan dikenakan SP2 dan denda sebesar Rp 50 juta jika tidak melapor hingga 30 Mei 2025. Salah satu emiten yang dikenakan sanksi dan denda seperti itu adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang tidak melaporkan laporan keuangan kuartal I 2025 atau laporan keuangan interim periode 1 tahun 2025.
Selain itu ada PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang melakukan hal serupa. Dengan begitu BATA akan dikenakan SP2 dan denda Rp 50 juta seperti SRIL.
Emiten lain yang juga dikenakan sanksi dan denda serupa adalah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang merupakan salah satu BUMN di sektor farmasi. Perusahaan tersebut juga tidak melaporkan laporan keuangan kuartal I 2025 serta laporan akuntan publik sehingga akan dikenakan SP2 dan denda Rp 50 juta.

Dari dokumen tersebut total terdapat 82 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik di mana emiten tersebut diberi SP2 dan denda Rp 50 juta.
Selain itu terdapat 1 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga 2 Juni 2025 sehingga dikenakan SP1 dan 2 perusahaan yang melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 di mana sebelumnya ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik menjadi tidak disertai laporan akuntan publik, perusahaan ini dikenakan SP2 dan denda Rp 25 juta.