
Hi!Pontianak – Bea Cukai Kalimantan Barat menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran barang ilegal. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 437 penindakan berhasil dilakukan, dengan total nilai barang mencapai Rp 274,7 miliar. Ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman serius barang ilegal yang terus membayangi perbatasan.
Pengawasan ini mencakup dua bidang utama, yakni kepabeanan dan cukai. Hingga Oktober 2025, tercatat 124 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang sekitar Rp 270,4 miliar. Sementara itu, di bidang cukai, terdapat 313 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar. Barang-barang ilegal yang diamankan termasuk 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang juga dikenakan denda ultimum remidium sebesar Rp 1,47 miliar.
Guna memperkuat pengawasan, sejak 1 Juli 2025 Bea Cukai membentuk dua satuan tugas khusus, yaitu Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Kedua satgas ini telah menunjukkan hasil nyata, baik dari segi nilai barang yang berhasil diamankan maupun pencegahan potensi kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Selama masa kerja satgas dari 1 Juli hingga 13 Oktober 2025, Bea Cukai Kalimantan Barat mencatat 50 penindakan di bidang kepabeanan dengan nilai barang Rp 198,23 miliar, serta 137 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 3,6 miliar. Dari penindakan ini, sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal dan 164,28 liter MMEA berhasil diamankan.
“Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, berbagai kasus menonjol turut diungkap. Di antaranya Penindakan 21 ton bawang ilegal di Pelabuhan Dwikora, 2.444 balepress pakaian bekas di DEPO Temas Lines Pontianak, 730,4 kg kratom di wilayah Jagoi Babang, Hingga ratusan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui mobil konvensional, ekspedisi, bahkan dikamuflasekan bersama daging beku,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Rabu, 15 Oktober 2025.
Tak hanya rokok dan barang konsumsi, kendaraan juga menjadi target penyelundupan, seperti dua unit mobil yang berhasil diamankan di wilayah Sambas. Beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21, sementara lainnya masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai juga melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan. Sebanyak 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta dimusnahkan secara simbolis di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi. Dukungan dari aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan masyarakat sangat kami apresiasi dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.
“Dengan peningkatan pengawasan ini, kami berharap industri dalam negeri semakin terlindungi dan mampu menciptakan lapangan kerja baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.