
Pelanggar lalu lintas kini bisa bayar denda tilang di tempat. Melalui inovasi alat mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pembayaran bisa dilakukan langsung di lokasi pelanggaran dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inovasi tersebut dikenalkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal beberapa waktu lalu, dengan memanfaatkan teknologi digital guna mempermudah masyarakat sekaligus memastikan transparansi dana tilang.
“Ada pelanggarannya dendanya sekian, daripada harus ke bank, langsung lakukan pembayaran di lapangan, alat ini akan digunakan seluruh anggota-anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” jelasnya.

Melalui alat tersebut petugas di lapangan bisa menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, mencatat denda, dan memproses pembayaran tanpa perantara.
Sistem ini juga dirancang menghindari potensi pungutan liat yang kerap dikeluhkan masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja aparat di lapangan.
Selain memudahkan masyarakat, denda tilang juga dimanfaatkan secara transparan untuk mendukung kegiatan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta alokasi untuk program lalu lintas yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dana ini masuk ke PNBP, nah nanti akan kembali lagi tetap akan dikirim ke kejaksaan dan jadi PNBP. Di kejaksaan sudah aturannya penggunaan dana tilang digunakan oleh tiga instansi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sebagian lagi dana itu digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang sifatnya kegiatan ke masyarakat,” timpalnya.

Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelum adanya sistem ini, dengan tilang manual dan surat tilang fisik, pelanggar harus menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri. Setelah diputus, pelanggar membayar denda melalui bank BRI. Lalu bukti pembayaran dibawa untuk mengambil barang STNK atau SIM.
Kemudian dengan tilang ETLE statis, pelanggar akan menerima surat konfirmasi dulu baru mengkonfirmasi lewat laman ETLE. Setelahnya baru melakukan pembayaran denda secara online melalui BRI. Dana langsung masuk ke kas negara PNBP.