
Proses balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta kini semakin mudah. Jika sebelumnya warga Jakarta yang ingin mengurus perubahan data kepemilikan harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak, sekarang tidak lagi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah menyediakan fasilitas pengajuan balik nama PBB-P2 secara daring melalui situs Pajak Online Jakarta.
Biasanya, proses balik nama PBB dilakukan jika ada pembaruan data kepemilikan objek pajak karena transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. Proses ini penting agar nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini.
Cara Pengajuan Mutasi PBB-P2 Secara Daring
Untuk mengajukan mutasi PBB-P2 secara daring, warga Jakarta hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut ini adalah cara pengajuan mutasi PBB-P2 via online yang bisa dilakukan dari rumah:
1. Kunjungi situs Pajak Online
Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Login ke akun terdaftar
Klik tombol ‘Masuk’, lalu masukkan email dan kata sandi akun Anda. Centang kotak verifikasi ‘Captcha’ dan klik ‘Masuk’.
3. Pilih jenis pajak PBB
Setelah berhasil login, buka menu ‘Jenis Pajak’ kemudian pilih PBB sebagai jenis layanan yang ingin diajukan.
4. Masuk ke Menu Pelayanan
Klik tab ‘Pelayanan’, lalu pilih opsi ‘Tambah Permohonan Pelayanan’
5. Isi formulir permohonan
-
Pada kolom jenis pelayanan, pilih: Mutasi
-
Tentukan jenis sub pelayanan sesuai kebutuhan
-
Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap
-
Unggah dokumen pendukung yang diminta (misalnya, bukti peralihan hak, KTP, SPPT terakhir, dll)
6. Konfirmasi dan simpan
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan Anda.
7. Pantau proses verifikasi
Permohonan Anda akan muncul di halaman Pelayanan PBB-P2 dengan status awal: Proses Verifikasi Petugas.
8. Unduh bukti layanan
Setelah permohonan selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon Unduh untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan, yang dapat dicetak sebagai bukti resmi.
Sebelum mengajukan mutasi PBB-P2 secara online, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar dan permohonan tidak tertolak. Pastikan Anda telah memenuhi ketentuan berikut ini:
-
Pastikan semua dokumen diunggah dalam format dan ukuran yang sesuai agar tidak tertolak oleh sistem.
-
Periksa status permohonan secara berkala melalui akun Anda untuk mengetahui perkembangan terbaru.
-
Gunakan data yang benar dan valid agar proses tidak tertunda.
Layanan daring ini merupakan bentuk transformasi digital yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mempercepat dan mempermudah akses layanan pajak bagi masyarakat. Selain lebih efisien, sistem ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Untuk informasi lebih jelas, warga Jakarta juga dapat mengunjungi situs resmi Pajak Online Jakarta dan menonton video tutorial melalui tautan berikut ini!