
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Indonesia bisa mengendalikan harga batu bara yang masih anjlok dengan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap 1 tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025, pengajuan RKAB mineral dan batu bara (minerba) berlaku setiap satu tahun, tidak lagi tiga tahun seperti sebelumnya.
Bahlil mengatakan, harga batu bara sudah lama mengalami kontraksi, sementara biaya operasional (operational expenditure/opex) terus naik, menyebabkan keuntungan perusahaan tambang terkoreksi.
“Sekarang harga batu bara, laporan dari Dirjen Minerba, itu turun. Asosiasi kita pasti merasakan itu. Sementara OPEX naik, profit tinggal kecil,” katanya saat Minerba Convex 2025, Rabu (15/10).
Menurut Bahlil, penurunan harga batu bara disebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran global. Dia mencatat, total konsumsi batu bara dunia saat ini kurang lebih sekitar 8-9 miliar ton per tahun. Namun, batu bara yang diperdagangkan hanya sekitar 1,3-1,4 miliar ton per tahun.
Sementara itu, dalam RKAB 2025, Indonesia sendiri ditargetkan memproduksi batu bara sebesar 800-900 juta ton, dengan alokasi yang diekspor sekitar 500-600 juta ton, setara 40-49 persen total ekspor batu bara dunia.
“Artinya apa? Ini supply and demand. Begitu kita terlalu banyak ketersediaan barang, yang terima sedikit, itu pasti harganya anjlok,” tegas Bahlil.
Untuk mengatasi kelebihan pasokan sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pengendali harga batu bara, maka DPR mengusulkan perubahan skema pengajuan RKAB menjadi setiap satu tahun, yang kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap sistem RKAB, dari 3 tahun menjadi 1 tahun, dengan memperhatikan volume agar nilai batu bara dunia dapat kita ikut mengendalikan dari Indonesia,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, Komisi XII DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menyesuaikan kembali persetujuan RKAB menjadi 1 tahun karena ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
“Komisi XII DPR RI sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengevaluasi persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand,” kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya saat Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Rabu (2/7).
Merespons hal tersebut, Bahlil juga mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar. Dia mencontohkan komoditas batu bara yang harganya sedang anjlok.
“Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, saya mengatakan ini jor-joran akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” tegas Bahlil.