BerandaAturan Baru KPU Rahasiakan...

Aturan Baru KPU Rahasiakan Data Pribadi Capres-Cawapres Mulai 2029, Apa Saja?

Pekerja memperlihatkan surat suara yang rusak saat proses pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di Gedung KPU Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
Pekerja memperlihatkan surat suara yang rusak saat proses pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 di Gedung KPU Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/11). Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo

KPU mengeluarkan keputusan (PKPU) nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus.

Keputusan itu menjelaskan aturan baru dalam penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2029. Nantinya, informasi data pribadi capres dan cawapres akan dirahasiakan dari publik.

Total ada 16 poin yang menyangkut data pribadi capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik atau dirahasiakan.

Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

Suasana di depan kantor KPU RI pada Jumat (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana di depan kantor KPU RI pada Jumat (23/8). Foto: Abid Raihan/kumparan

Penjelasan KPU

KPU mengatakan, keputusan ini dibuat mengacu Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9).

KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

“Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” ucap dia.

Selain itu, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

“Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afif.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Como akan Hadapi AC Milan di Australia Demi Mengglobalkan Serie A

Jika direstui FIFA, Como siap menghadapi AC Milan di Australia, dan...

Warga Terdampak Cesium Belum Direlokasi, 9 Orang Minum Obat Khusus

Pemerintah masih mencari tempat relokasi bagi warga terdampak radioaktif Cesium-137 di Cikande.

Delapan Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025

Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 atau 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships...

Upacara Warga Baru AS Batal Akibat Shutdown Pemerintah

Sejumlah calon warga negara AS kecewa setelah upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Como akan Hadapi AC Milan di Australia Demi Mengglobalkan Serie A

Jika direstui FIFA, Como siap menghadapi AC Milan di Australia, dan untuk lebih mengenalkan Serie A kepada dunia.

Warga Terdampak Cesium Belum Direlokasi, 9 Orang Minum Obat Khusus

Pemerintah masih mencari tempat relokasi bagi warga terdampak radioaktif Cesium-137 di Cikande.

Delapan Atlet Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025

Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 atau 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, 19-25 Oktober.

Upacara Warga Baru AS Batal Akibat Shutdown Pemerintah

Sejumlah calon warga negara AS kecewa setelah upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan dibatalkan akibat penutupan pemerintahan federal.

Kenali Tanda-tanda Saluran Knalpot Bocor: Gas Buang Masuk Kabin-Suara Bising

Knalpot termasuk salurannya menjadi salah satu komponen slow moving part mobil yang jarang mendapat perhatian. Namun, tak menutup kemungkinan knalpot akan mengalami kerusakan, seperti kebocoran. Masalah ini umumnya terjadi pada mobil-mobil yang sudah berusia. Material besi yang berlokasi di kolong mobil rentan korosi terkena air hujan atau genangan. ”Kalau...

Purbaya Sebut Ekonomi RI Kuartal IV Bisa 5,5% Efek Penempatan Dana ke Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 akan meningkat signifikan. Ia memperkirakan laju ekonomi nasional dapat mencapai 5,5 persen, seiring dengan dampak positif dari kebijakan penempatan dana pemerintah di bank-bank Himbara yang mulai dirasakan di sektor riil. “Ekonomi harusnya dari hitungan dia...

Poin Perdebatan Gencatan Senjata di Gaza

Di antara poin potensial yang diperdebatkan dalam gencatan senjata di Gaza adalah penolakan Hamas untuk melucuti senjata dan kegagalan Israel menarik diri dari daerah kantong tersebut.

Gaya Foto Jempol ‘Bapak-bapak’ Ala Trump dan Prabowo di KTT Perdamaian Gaza

Donald Trump foto bersama Presiden Prabowo Subianto sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perdamaian Gaza di Sharm El-Sheikh, Mesir.

IHSG Berpotensi Melemah, Simak Saham yang Direkomendasikan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (14/10). Pada perdagangan Senin (13/10), IHSG ditutup turun 30,65 poin (0,37 persen) ke posisi 8.227. Analis Phintraco Sekuritas mengatakan IHSG ditutup melemah kemarin, setelah sempat melemah hingga level 8.133 dan menyentuh level intraday tertinggi baru di...

Siswa Bekal Serangga Puthul untuk Lauk Santap MBG di Gunungkidul

Siswa SMP 1 Paliyan viral bawa bekal puthul, olahan serangga saat menyantap makan bergizi gratis (MBG) di sekolah.

FMIPA UI Gali Potensi Ekonomi Biru di Pulau Harapan

FMIPA UI menggali potensi pengembangan ekonomi biru sebagai strategi pemberdayaan masyarakat pesisir di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu.

Menperin Pastikan Paparan Cs-137 di Cikande Tak Ganggu Rantai Pasok Industri

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi prioritas utama pasca-munculnya isu paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Agus memastikan seluruh langkah mitigasi dan penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian agar tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan...