BerandaART di Batam Babak...

ART di Batam Babak Belur Disiksa-Disuruh Makan Kotoran Hewan, Majikan Tersangka

Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (23/6/2025). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepri, Senin (23/6/2025). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, Senin, menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.

“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Mapolresta Barelang, dikutip dari Antara pada Selasa (24/6).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Penyidik langsung melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, dua orang jadi tersangka.

Kekerasan Sering Terjadi

Penganiayaan bermula ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka.

Atas kejadian itu, majikan geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan.

Hasil penyidikan mengungkapkan, majikan itu tidak sekali-dua kali memukul Intan, tetapi sejak Intan bekerja mulai Juni 2024.

M, sesama ART, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.

Gaji Setahun Tak Dibayar, Disuruh Makan Kotoran Hewan

Ternyata, polisi mendapatkan pengakuan bahwa gaji 1 tahun Intan belum dibayarkan. Gaji per bulannya Rp 1,8 juta, itu pun dipotong setiap Intan melakukan kesalahan.

Intan juga pernah disuruh makan kotoran hewan.

“Dari keterangan yang kami lakukan, (hasil) pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby.

Kondisi Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Tersangka Langsung Ditahan

Penyidik langsung menahan kedua tersangka itu, dan menyita barang bukti seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, tiga buah buku berisi catatan kesalahan korban.

Para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan...

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar...

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat merupakan hukuman yang sangat berat. "Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10). "...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial dan ditangani secara profesional.

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/10) malam. Dari sejumlah foto yang didapatkan, nampak api berkobar dan melahap habis badan bus itu. Kejadian itu dilaporkan oleh seorang warga sekitar pukul 23.24 WIB....

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov Kepri berkoordinasi untuk bantuan hukum dan penelusuran lebih lanjut.

Bus Terbakar di Tol Jakut, Api Berkobar

Sebuah bus mengalami kebakaran di Tol Wiyoto Wiyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Dapur SPPG Polda Bali Setop Sementara karena Belum Ada Anggaran

Kepala SPPG Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menghentikan sementara layanan dapur untuk menyuplai menu program MBG.

15 Tips Mengatasi Kulit Kering

Kulit kering adalah tanda bahwa kulit kekurangan kelembapan dan minyak alami. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, gatal, dan infeksi ringan.

Kereta Api Jadi Moda Strategis dalam Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang

Moda transportasi kereta api (KA) dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan sebuah kawasan industri seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Selasa Malam, Status Naik Level IV

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki terjadi pada Selasa malam pukul 23.37 WITA.

Alumni Lirboyo Melawan Narasi Sumbang tentang Dunia Pesantren

Selama 9 tahun saya menyantren di Lirboyo, saya menyaksikan Romo KH. Anwar Mansur adalah kiyai yang tiada hari tanpa mengaji kitab. Hampir seluruh waktunya untuk mengaji kitab.

Purbaya ‘Disentil’ Lagi oleh Ketua Komisi XI Misbakhun soal Gaya Komunikasi

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kembali menyentil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait gaya komunikasi. 

Mengapa Sebelum Membaca Alquran Harus Membaca Taawuz dan Basmalah?

Sebelum membaca Alquran harus membaca taawuz dan basmalah. Pelajari alasan, manfaat, dan dalilnya dalam Islam.