BerandaAnaknya Sudah Didakwa di...

Anaknya Sudah Didakwa di Kasus Minyak Mentah, Bagaimana dengan Riza Chalid?

Riza Chalid Foto: Istimewa
Riza Chalid Foto: Istimewa

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp 285 triliun telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu tersangkanya, yakni Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza—yang juga merupakan anak Riza Chalid—telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (13/10) kemarin.

Akan tetapi, hingga kini masih ada satu tersangka yang masih diburu oleh Kejagung, yakni Mohamad Riza Chalid (MRC). Saat ini, Riza Chalid telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lantas, bagaimana dengan langkah Kejagung terkait proses hukum Riza Chalid?

“Sementara ini, kan, kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10).

Anang memastikan, pencarian Riza Chalid masih terus dilakukan. Namun, dia mengungkap bahwa pengusaha minyak itu tengah berada di luar negeri. Oleh karenanya, lanjut Anang, proses pencarian Riza Chalid tak mudah dilakukan.

“Kita harus ada dulu kerja sama dan salah satu usaha langkah hukum yang kita tempuh adalah dengan menetapkan DPO dan juga memohon untuk red notice kepada Interpol,” tutur dia.

Anang pun menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan mengenai Riza Chalid nantinya akan menjalani sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran di hadapan persidangan.

“Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu,” ucap Anang.

“Salah satunya sudah diklarifikasi, sudah diumumkan secara nasional, yang bersangkutan sudah dipanggil layak secara hukum untuk dipanggil, baik sebagai saksi, (juga sebagai) tersangka,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa pihaknya juga terus berupaya mengejar aset-aset milik Riza Chalid.

“Yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Kita juga terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya,” pungkas dia.

Adapun kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu telah mulai disidangkan sejak Kamis (9/10) lalu. Total, sudah ada sembilan terdakwa yang sudah menjalani sidang dakwaan secara terpisah. Mereka yakni:

  • Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan;

  • Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma;

  • Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne;

  • Eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk (OFP) PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;

  • Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza;

  • Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), Yoki Firnandi;

  • Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode 2022-1 April 2023, Agus Purwono;

  • Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati; dan

  • Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa turut terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Rincian kerugian dalam kasus ini yakni:

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Ekspor minyak mentah, yakni USD 1.819.086.068,47

  • Impor minyak mentah, yakni USD 570.267.741,36

  • Impor produk kilang atau BBM, yakni USD 332.368.208,49

  • Pengapalan minyak mentah dan BBM, yakni USD 11.094.802,31 dan Rp 1.073.619.047,05

  • Sewa Terminal BBM, yakni Rp 2.905.420.003.854,06

  • Kompensasi, yakni Rp 13.118.191.145.790,47

  • Penjualan Solar nonsubsidi, yakni Rp 9.415.196.905.676,86

Total keseluruhannya yakni sebesar USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar (setara Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun) dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yakni Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

Kerugian Perekonomian Negara

Kerugian ini terdiri dari:

  • Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 171,9 triliun

  • Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar (setara Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun).

Dengan demikian, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini yakni Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika ditotal, maka kerugian negara dalam kasus ini yakni mencapai sekitar Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

McKinsey Dorong Pengaplikasian AI di Kegiatan Pertambangan

AI bukan hanya satu teknologi, melainkan sekumpulan alat yang menggabungkan machine...

Prabowo Dapat Laporan Investasi di Patriot Bond Tembus Rp50 Triliun

Patriot Bond merupakan salah satu instrumen pembiayaan nasional yang dikembangkan untuk...

Kementerian ESDM-BPS Kolaborasi Perkuat Data Penerima Subsidi Energi

BPS diminta membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu...

IHSG Naik, Purbaya Sebut Minat Investor Mulai Pulih

Spread SBN terhadap US Treasury terus menyempit, mencerminkan risiko kurs dan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

McKinsey Dorong Pengaplikasian AI di Kegiatan Pertambangan

AI bukan hanya satu teknologi, melainkan sekumpulan alat yang menggabungkan machine learning, deep learning, generative AI, dan genetic AI.

Prabowo Dapat Laporan Investasi di Patriot Bond Tembus Rp50 Triliun

Patriot Bond merupakan salah satu instrumen pembiayaan nasional yang dikembangkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong investasi produktif di sektor strategis.

Kementerian ESDM-BPS Kolaborasi Perkuat Data Penerima Subsidi Energi

BPS diminta membantu menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan satu data khususnya di bidang energi dan sumber daya mineral.

IHSG Naik, Purbaya Sebut Minat Investor Mulai Pulih

Spread SBN terhadap US Treasury terus menyempit, mencerminkan risiko kurs dan risiko negara yang terkelola.

Ketegangan Dagang AS-China Tekan Harga Minyak Mentah Dunia

Harga minyak mentah dunia tercatat turun tipis pada perdagangan Selasa (14/10) setelah sempat menguat sehari sebelumnya. Penurunan ini terjadi di tengah ketidakpastian ketegangan perdagangan Amerika Serikat dan China, dua negara ekonomi teratas dunia yang dikhawatirkan menekan permintaan bahan bakar global. Harga minyak mentah Brent turun 28 sen atau...

KPK Kaji Pelaksanaan MBG, Dukung Perbaikan Tata Kelola

KPK mengaku tengah membuat kajian terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Kajian ini dibuat dalam rangka mendukung perbaikan tata kelola program tersebut. "Ya terkait dengan program MBG, salah satu bentuk dukungan KPK terhadap program pemerintah tersebut, saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring Pencegahan KPK,"...

Kejagung soal Pencopotan Hendri Antoro dari Kajari Jakbar: Sudah Sangat Berat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat merupakan hukuman yang sangat berat. "Yang bersangkutan sudah kena kode etik. Sudah dicopot dari jabatan. Sudah sangat berat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/10). "...

Perwira Polda Sultra Diduga Rampas-Perkosa di Kendari Diperiksa Propam

Penyidik Polda Sultra memeriksa Kompol HS terkait dugaan perampasan dan kekerasan seksual. Kasus ini viral di media sosial dan ditangani secara profesional.

Bus Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono

Sebuah bus terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, tepatnya berada di sekitar depan Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/10) malam. Dari sejumlah foto yang didapatkan, nampak api berkobar dan melahap habis badan bus itu. Kejadian itu dilaporkan oleh seorang warga sekitar pukul 23.24 WIB....

Diduga Selundupkan Pasir Timah, 4 Warga Kepri Dibekuk Aparat Malaysia

Empat warga Tanjungpinang ditangkap APPM Malaysia karena menyeludup pasir timah. Pemprov Kepri berkoordinasi untuk bantuan hukum dan penelusuran lebih lanjut.

Bus Terbakar di Tol Jakut, Api Berkobar

Sebuah bus mengalami kebakaran di Tol Wiyoto Wiyono, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebanyak 3 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Dapur SPPG Polda Bali Setop Sementara karena Belum Ada Anggaran

Kepala SPPG Polda Bali menjelaskan alasan pihaknya menghentikan sementara layanan dapur untuk menyuplai menu program MBG.