
Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40) ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, bersama pasangan sejenisnya, Siti Nur Khaukah (42).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyiksaan bocah 7 tahun yang ditelantarkan dalam kondisi sekarat di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu.
Terungkap fakta bahwa Eni alias Ayah Juna lah yang ‘membuang’ bocah malang tersebut ke Jakarta. Usai ditangkap, keduanya mengakui bahwa bocah tersebut sering mereka siksa.
Apa alasan Eni alias Ayah Juna dan Siti menyiksa bocah tersebut?
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal. Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” ujar Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (15/9).

Diketahui korban ternyata memiliki kembaran. Namun hanya satu anak yang disiksa oleh ‘Ayah Juna’. Kenapa hal ini bisa terjadi? Apa alasan kedua tersangka hanya menyiksa salah satu anak kembar itu?
“Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi. Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak,” jelas Nurul.
Ia mengatakan, saat ini fokus penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim tak hanya memberikan sanksi pidana, tapi juga memastikan kebutuhan korban anak terpenuhi.

“Keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikososial. Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” tegas Nurul.
Eni Fitriyah alias Ayah Juna (40) dan Siti Nur Khaukah (42) ditangkap di sebuah indekos di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (7/9), setelah 3 bulan buron.
“Mengamankan pelaku di kos di Desa Parengan kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo,” kata Dari Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP M. Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/9).
Prasetyo menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula ketika polisi menerima informasi dari korban yang mengaku pernah bersekolah di TK Masyitoh. Polisi lalu mendatangi sekolah itu dan menerima informasi lanjutan mengenai identitas korban.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Prasetyo, kedua tersangka ini sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah si anak di kebun tebu.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
“Dengan cara dibakar pakai bensin oleh Eni Fitriyah, disiram air panas oleh Siti. Dan korban selalu dipukul berulang-ulang dan disuruh makan basi dan air keran oleh Eni,” ucapnya.
Siti yang merupakan ibu kandung korban, tahu saat Eni menyiksa anaknya tersebut. Namun ia membiarkan penyiksaan itu terjadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 354 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.