
Nikita Mirzani mengungkap perihal sakit pengapuran pada tulang lehernya. Hal itu disampaikan Nikita usai menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengaku rasa sakit itu makin parah selama dirinya berada di penjara. Hal itu terjadi lantaran fasilitas tempat tidur yang kurang memadai untuk kondisi kesehatannya saat ini.
“Jadi kan aku pernah operasi leher nih, ada pengapuran di nomor 5 tulang, kan sudah pakai pen. Cuma karena tidurnya di tahanan kan kasurnya kan enggak sesuai sama di kamar, jadi ada pergeseran dan ada benjolan,” ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita akhirnya mengajukan izin untuk berobat melalui tim kuasa hukumnya. Ia berharap dapat segera mendapatkan perawatan yang ia butuhkan.
“Nah, itu harus fisioterapi dulu selama 6 minggu. Kalau masih ada penyempitan baru nanti dioperasi, tindak lanjutnya gitu. (Saat ini yang aku rasain itu) jadi keliyengan, terus gampang sesak, gitu,” ucap Nikita Mirzani.
“Kemarin sudah berobat. Makanya dokter nyaranin untuk fisioterapi selama 6 minggu, seminggu 3 atau 2 kali,” sambungnya.

Nikita berharap majelis hakim bisa memberikannya izin untuk berobat.
“Karena kan sumsum tulang leher itu kan dia ada 2 kabel. 1 tuh ke otak, 1 ke jantung, ya kalau misalkan dia makin menyempit makin menyempit ya nauzubillah ya, amit-amit, entar enggak ada Nikita Mirzani,” kata Nikita Mirzani.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.