BerandaAhli dari Hasto di...

Ahli dari Hasto di MK: Pasal 21 UU Tipikor Perlu Dirumuskan Ulang

MK menggelar sidang lanjutan gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto atas Pasal 21 UU Tipikor, Rabu (15/10).

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Perkuat Langkah Go Global Lewat Kolaborasi Riset Terapan

Sinergi dengan universitas terkemuka di Thailand ini memberikan nilai tambah signifikan...

AS Tekan Venezuela Pengaruhi Stabilitas Pasar Energi Global

AGRESI dan tekanan AS terhadap Caracas dapat memengaruhi stabilitas pasar energi...

Ilmuwan Berhasil Ciptakan 38 Embrio Badak Putih Utara yang Diambang Kepunahan

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam misi global untuk menghidupkan kembali...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Perkuat Langkah Go Global Lewat Kolaborasi Riset Terapan

Sinergi dengan universitas terkemuka di Thailand ini memberikan nilai tambah signifikan terutama dalam hal akses terhadap riset, teknologi, dan inovasi global.

AS Tekan Venezuela Pengaruhi Stabilitas Pasar Energi Global

AGRESI dan tekanan AS terhadap Caracas dapat memengaruhi stabilitas pasar energi global. Ini ditegaskan Wakil Presiden Eksekutif sekaligus Menteri Hidrokarbon Venezuela, Delcy Rodriguez.

Ilmuwan Berhasil Ciptakan 38 Embrio Badak Putih Utara yang Diambang Kepunahan

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam misi global untuk menghidupkan kembali spesies yang kini hanya tersisa dua individu betina di dunia.

Rosan Tegaskan Pergantian Direksi Garuda Indonesia untuk Perkuat Manajemen

CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan pergantian jajaran Direksi PT Garuda Indonesia merupakan langkah untuk memperkuat kinerja maskapai pelat merah tersebut secara menyeluruh. Garuda Indonesia menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10). Salah satu hasilnya adalah menunjuk Glenny Kairupan sebagai Direktur...

Polisi Malaysia Tangkap 6 Pelaku yang Aniaya-Congkel Mata PMI

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkap kasus penganiayaan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Diah Ayu Kurniasari, telah ditangani Polis Diraja Malaysia (PDRM). "Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang IC (identity card) Malaysia," kata Judha lewat keterangannya, Rabu (15/10). Judha menyebut, pelaku utama adalah...

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Keempat tersangka itu berinisial SA, PA, DR, dan NU. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10). “Untuk gelar perkara telah selesai kita laksanakan, hasilnya telah ditetapkan...

Pemerintah AS Tutup Cetak Tekor Rp249,2 Triliun Sehari

PENUTUPAN pemerintah yang sedang berlangsung di Amerika Serikat (AS) menyebabkan kerugian hingga US$15 miliar (sekitar Rp249,2 triliun) terhadap perekonomian negara tersebut setiap hari.

Dibuka Menteri Koperasi, PBMT Indonesia Gelar Munas dan Silatnas 2025 di Yogyakarta

PERHIMPUNAN BMT Indonesia menggelar Musyawarah Nasional (Munas) V dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2025 di Kulonprogo, Yogyakarta, 15-17 Oktober 2025. 

Prabowo: Kebijakan Tarif Trump Jadi Wake-up Call bagi Indonesia

Prabowo mengatakan ia merespons kebijakan tarif Trump dengan membuka pasar seluas-luasnya dan tidak bergantung hanya pada AS.

Diah PMI di Malaysia Disiksa Sesama WNI karena Masalah Pribadi

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia Diah Ayu Kurniasari alias DAK, asal Blitar, menjadi korban kekerasan. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan penyiksaan itu terjadi pada 7 Oktober 2025. Pelakunya sesama WNI. "Dari komunikasi, diperoleh beberapa informasi bahwa yang bersangkutan, berinisial DAK, mengalami penyiksaan oleh...

LPNU Tuntut Permintaan Maaf Tayangan Rendahkan Martabat Pesantren

Tindakan menayangkan konten kontroversial tersebut telah melanggar etika bisnis dan menciderai kehormatan lembaga pendidikan keagamaan.