
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, Senin, menetapkan R, warga perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan (22 tahun) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya juga menetapkan M, rekan kerja Intan, sebagai tersangka kedua.
“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Mapolresta Barelang, dikutip dari Antara pada Selasa (24/6).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6), terkait video viral penganiayaan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
Penyidik langsung melakukan penyidikan secara intensif, memeriksa lima saksi, serta memeriksa para terduga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, dua orang jadi tersangka.
Kekerasan Sering Terjadi
Penganiayaan bermula ketika korban Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, sehingga kedua anjing peliharaan itu berkelahi dan salah satunya terluka.
Atas kejadian itu, majikan geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan.
Hasil penyidikan mengungkapkan, majikan itu tidak sekali-dua kali memukul Intan, tetapi sejak Intan bekerja mulai Juni 2024.
M, sesama ART, mengaku diperintahkan majikannya untuk memukul Intan.
Gaji Setahun Tak Dibayar, Disuruh Makan Kotoran Hewan
Ternyata, polisi mendapatkan pengakuan bahwa gaji 1 tahun Intan belum dibayarkan. Gaji per bulannya Rp 1,8 juta, itu pun dipotong setiap Intan melakukan kesalahan.
Intan juga pernah disuruh makan kotoran hewan.
“Dari keterangan yang kami lakukan, (hasil) pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ujar Debby.
Kondisi Intan yang saat ini dirawat di RS Elizabeth Kota Batam mengalami luka berat, yakni luka lebam akibat penganiayaan di kepala, lengan, kaki, dan badannya.
Tersangka Langsung Ditahan
Penyidik langsung menahan kedua tersangka itu, dan menyita barang bukti seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, tiga buah buku berisi catatan kesalahan korban.
Para tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang KDRT juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.