
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut DPR dan pemerintah akan mulai rapat kerja membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pekan depan. Sebab, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disepakati akan dikirim pekan ini.
“Pihak pemerintah dalam menyusun DIM itu juga minta partisipasi publik dan Alhamdulillah sudah selesai. Nah, dim yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/6).
“Dan Insyaallah, minggu depan akan mulai Raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan Undang-Undang,” tambahnya.

Terkait kapan target penyelesaian pembahasan RKUHAP, Dasco belum menjelaskan rinci.
“Kita akan lihat sama-sama perkembangan pembahasan. Itu kalau lancar ya bisa cepat, jadi kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati,” tandasnya.
RKUHAP menjadi salah satu RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025. Pembahasannya sudah dimulai oleh Komisi III DPR RI.
Kemarin, pada Senin (23/6), DIM RUU KUHAP sudah diteken oleh Kemenkum, Polri, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada 6.000 DIM
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan terdapat sekitar 6 ribu DIM. Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.
Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.