
Artis Nikita Mirzani mengungkap kesibukannya selama menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Selama ditahan, Nikita banyak disibukkan dengan kegiatan sebagai warga binaan.
Hal itu disampaikan Nikita Mirzani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita hadir untuk menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret dia dan asistennya, Ismail Marzuki.
“Kegiatannya (selama di rutan) belajar bikin rambut, mote, olahraga,” ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Di samping itu, Nikita juga belajar membuat jamu bersama warga binaan lain. Ia berencana mengembangkannya menjadi bisnis ketika sudah bebas.
“Oh (jamu) itu bisnis untuk di rutan,” kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Tampak Glowing saat Tiba di Pengadilan
Nikita terlihat glowing dan segar begitu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengatakan hal itu dipengaruhi oleh petugas rutan yang selalu bersikap baik padanya.
“Ya soalnya aku dirawat sama ibu-ibu petugas di rutan. Ibu Karutan-nya juga baik, ibu KPR-nya juga baik, semua tahanan yang ada di sana baik,” ucap Nikita Mirzani.

Terakhir, Nikita juga mengungkap perihal doa dari sang anak, Laura Meizani, yang berharap dirinya bisa terus semangat dalam menghadapi perkaranya.
“Anak aku, Lolly, katanya ‘Ami semangat terus, Lolly doain yang terbaik’,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa 17 Juni.
Untuk persidangan Nikita dan Mail, kejaksaan total menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas status tersangkanya, baik Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Untuk Nikita, penahanannya kini telah dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.