
Lampung Geh, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa sistem seleksi pada jalur domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA tahun ajaran 2025 kini memprioritaskan nilai rapor akademik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menyampaikan, kebijakan ini telah ditetapkan secara nasional dan berlaku pada tahun ajaran 2025.
“Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran,” kata Thomas, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6).
Ia menambahkan, perubahan sistem ini berdasar pada regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tertuang dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, termasuk peralihan istilah dari PPDB ke SPMB.
“Kami memahami jika perubahan kebijakan ini menciptakan kebingungan di masyarakat. Namun, Kementerian telah menetapkan bahwa nilai akademik menjadi prioritas pertama dalam jalur domisili. Kebijakan ini diberlakukan untuk jenjang SMA, sedangkan untuk SMK aturan lama masih berlaku,” lanjutnya.
Menurut Thomas, nilai akademik yang menjadi dasar seleksi pada jalur domisili mencakup rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 SMP/MTs ditambah dengan indeks sekolah asal, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah.
“Kepala Dinas Pendidikan, dalam sosialisasi SPMB 2025, menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu,” ujarnya.
Disdikbud Lampung juga menyampaikan formulasi seleksi pada masing-masing jalur dalam SPMB 2025:
Jalur Domisili (Kuota 30%)
Seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas:
1. Kemampuan akademik berdasarkan rerata transkrip nilai rapor/ijazah/SKL
2. Jarak tempat tinggal ke sekolah
3. Usia calon murid
4. Waktu pendaftaran
Jalur Prestasi
Jika melebihi kuota, seleksi ditentukan berdasarkan:
1. Hasil pembobotan nilai
2. Jarak tempat tinggal ke sekolah
Jalur Afirmasi
Kriteria:
1. Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%
2. Murid penyandang disabilitas maksimal 5% Seleksi mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi anak dari orang tua/wali yang pindah tugas atau anak guru.
Syarat:
1. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan
2. Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang
3. Surat penugasan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
Sementara itu, menanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait prioritas nilai akademik dalam jalur domisili, Thomas menyatakan, pihaknya tidak mengabaikan aspirasi orang tua murid.
“Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak strategis bagi orang tua. Pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi adalah bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk relokasi tempat tinggal,” kata Thomas.
“Namun kami tidak akan tutup mata atau hanya diam. Kami akan menyampaikan langsung masukan dan keluhan masyarakat kepada Kementerian agar dapat menjadi bahan evaluasi atau pertimbangan dalam kebijakan pendidikan ke depan,” pungkasnya. (Cha/Put)