
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghasilkan aturan yang berkualitas dan mampu menjawab tuntutan masyarakat atas sistem peradilan pidana.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada agenda penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
“Tentunya kita sadari ini adalah untuk mewujudkan sistem peradilan kita yang lebih adil, efektif dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan yang dibutuhkan masyarakat. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan untuk masyarakat,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin pun menjelaskan pentingnya sinergi dalam menghasilkan hukum acara pidana yang bermutu.
“Kami yakin dengan semangat bersama, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR bisa yang dapat menghasilkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berkualitas dan bisa menjawab tuntutan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain Burhanuddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, juga menandatangani DIM KUHAP.

Total ada 6 ribu DIM yang bakal diserahkan kepada DPR RI dalam waktu dekat.
Setelah DIM dari pemerintah diserahkan ke DPR, proses pembahasan berlanjut ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Meskipun RUU KUHAP semula merupakan inisiatif pemerintah, statusnya kini telah diambil alih menjadi inisiatif DPR, sehingga pembahasan dilanjutkan dengan DPR sebagai pengusul dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan tanggapan melalui DIM.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal. Hingga saat ini pimpinan DPR belum memutuskan apakah pembahasan RUU KUHAP ini akan bergulir di Komisi III ataupun Badan Legislasi.