BerandaRespons Kejagung soal Ahli...

Respons Kejagung soal Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung merespons saran dari ahli hukum administrasi negara yang menyarankan Presiden ke-7 RI Jokowi, dihadirkan dalam sidang korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keputusan untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan itu tergantung pada keputusan majelis hakim.

“Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” kata Harli kepada wartawan, Senin (23/6).

Harli mengatakan, jaksa penuntut umum nantinya akan menjalankan apabila majelis hakim telah memberikan keputusan.

“JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas siapa pemberi perintah dalam pemenuhan stok gula nasional. Hal itu disampaikan Wiryawan saat bersaksi secara virtual dalam sidang terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Pernyataan ini bermula ketika kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyinggung adanya arahan Presiden kepada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memenuhi stok gula di tengah harga yang melonjak.

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya Zaid.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Foto: kumparan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Foto: kumparan

Menanggapi hal itu, Wiryawan mengatakan bahwa apabila benar ada arahan dari Presiden dan Menteri hanya menjalankan perintah tersebut, maka sebaiknya ada bukti resmi atau kehadiran Presiden sendiri di persidangan untuk memberikan keterangan langsung.

“Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya. Demikian, Pak,” kata Wiryawan.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wiryawan juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dari pejabat pemberi tugas dalam sistem pemerintahan. Wiryawan menyebut, Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden tetap memegang tanggung jawab utama atas setiap penugasan yang diberikan.

“Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan. Nah kalau seorang bawahan, Menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan,” jelasnya.

“Maka di sini, tentu saja Menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidential kita ini. Demikian, Pak,” lanjut Wiryawan.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan...

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif...

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan tarif 100 persen terhadap barang Tiongkok membuka peluang ekspor Indonesia.

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. "Betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif kini menghabiskan rata-rata lebih dari 8-10 jam per hari menatap layar.

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil memindahkan patung-patung Moai raksasa telah memukau para ilmuwan. 

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya dan Fathan Putra Rifito. Kisah sukses taruna unggulan Polri yang dianugerahi Presiden Prabowo.  

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor pertambangan

Pelajar SMA Indonesia Raih 4 Besar Dunia di World Robot Summit 2025 Jepang

Tiga pelajar SMA Indonesia yang tergabung dalam Tim Bayu Sakti tembus empat besar dunia di World Robot Summit 2025 Jepang lewat inovasi drone bencana berbasis AI.

Jaksa Agung Rotasi Kajari Jakpus-Jaksel-Jakbar, Ini Daftarnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah Kajari, termasuk Jakarta Pusat, Selatan, dan Barat. Rotasi ini disebut bagian dari penyegaran organisasi.

17 Siswa SMP di Karanganyar Diduga Keracunan MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Sebanyak 17 siswa SMPN 1 Colomadu, Kabupaten Karanganyar, diduga mengalami keracunan usai menyantap makan bergizi gratis (MBG).

13 Dampak Jarang Mandi

Kebiasaan ini membuat kotoran, keringat, dan minyak alami tubuh menumpuk di kulit, sehingga dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan dan kebersihan.

KemenP2MI Bakal Buka Peluang Penempatan Pekerja Migran RI di Yordania

Menteri P2MI Mukhtarudin bertemu Dubes Yordania untuk membahas penempatan pekerja migran Indonesia. Fokus pada tenaga kerja terampil dan perlindungan hukum.

Asa Nadiem Lolos dari Status Tersangka Kandas

Asa Nadiem Makarim melawan status tersangka yang disematkan kepadanya kandas usai PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.