
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penandatanganan DIM ini dilakukan di Graha Pengayoman Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
“Bapak Ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” kata Supratman usai meneken DIM RUU KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP era tahun 1981 perlu segera direvisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP-nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.
“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” sambungnya.
Setelah DIM dari pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diteken dan diserahkan ke DPR, proses pembahasan berlanjut ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Meskipun RUU KUHAP semula merupakan inisiatif pemerintah, statusnya kini telah diambil alih menjadi inisiatif DPR, sehingga pembahasan dilanjutkan dengan DPR sebagai pengusul dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan tanggapan melalui DIM.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal. Hingga saat ini pimpinan DPR belum memutuskan apakah pembahasan RUU KUHAP ini akan bergulir di Komisi III ataupun Badan Legislasi.
Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.
Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.