BerandaMenanti RUU KUHAP Dibahas:...

Menanti RUU KUHAP Dibahas: DIM Sudah Rampung, Prabowo Tekankan Hukum Harus Adil

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah selesai. Nantinya, DIM akan diserahkan ke DPR saat rapat berlangsung.

“Belum. Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja,” kata Supratman usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6).

Saat ini, DPR memang masih menjalani masa reses. Sidang kembali dibuka pada Selasa, 24 Juni 2025. Karena itu, Supratman menyelesaikan semua administrasi yang diperlukan dari sisi pemerintah.

Wamenkum: Ada 6 Ribu DIM RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej di Surabaya. Foto: Kemenkum RI
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej di Surabaya. Foto: Kemenkum RI

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan terdapat sekitar 6 ribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

DIM ini sudah diteken oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, Senin (23/6).

“(DIM-nya) sekitar 6.000,” kata Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum.

Eddie mengatakan bahwa kini naskah DIM ini telah siap dan bisa segera diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Ia mengatakan saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu undangan rapat dari Komisi III DPR RI.

“Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR Dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya,” katanya.

Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.

Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.

Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua MA soal Revisi KUHAP: Jangan Rigid, Kewenangan Teknis Serahkan ke Penyidik

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat memberikan pembinaan bagi para hakim yang baru dilantik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat memberikan pembinaan bagi para hakim yang baru dilantik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta agar aturan-aturan yang bersifat teknis tidak diatur terlalu rinci dalam Rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia meminta hal teknis diatur secara rinci di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, melalui peraturan internal masing-masing.

“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid. Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” kata Sunarto usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).

Menurutnya, penyidik, penuntut, dan hakim merupakan pihak-pihak yang paling memahami kebutuhan teknis dalam proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan pengaturan teknis sebaiknya diberikan kepada mereka, bukan diatur kaku dalam undang-undang.

“Yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” katanya.

Istana Ungkap Pesan Prabowo Terkait RUU KUHAP: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6). Foto: Haya Syahira/kumparan

Pemerintah bersama DPR sudah membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Presiden Prabowo Subianto menitip pesan terkait pembahasan UU ini.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Prabowo berpesan agar RUU KUHAP dibahas dengan baik. Hukum harus berkeadilan demi rakyat.

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” kata Bambang saat meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).

Bambang menegaskan, Prabowo memberi perhatian besar terhadap proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian besar terhadap proses pembaharuan hukum acara pidana kita,” katanya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga...

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman,...

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas...

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Anak Muda Berkumpul di Youth Leadership Summit, Bicara Isu Keadilan Iklim dan Kesetaraan Gender

"Mereka berkelompok untuk melakukan climate action. Misalnya waste management, ada juga kesiapsiagaan bencana, hingga aksi tanam mangrove."

12 Fitur Spotify Premium Paling Berguna

Spotify Premium cocok bagi pengguna yang ingin mendengarkan musik secara nyaman, fleksibel, dan bisa diakses di mana saja, baik online maupun offline.

Trump Umumkan Perang Gaza Berakhir Setelah Hamas Bebaskan 20 Sandera

Presiden AS Donald Trump resmi menyatakan berakhirnya perang Gaza setelah Hamas membebaskan 20 sandera Israel.

Purbaya: Tarif 100% AS ke Tiongkok Untungkan Indonesia

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rencana Donald Trump mengenakan tarif 100 persen terhadap barang Tiongkok membuka peluang ekspor Indonesia.

Mendagri Dorong Sinkronisasi Program Pusat-Daerah dalam Pembangunan Papua

Pemerintah percepat pembangunan Papua melalui sinkronisasi program dan pemekaran provinsi. Otonomi Khusus diharapkan tingkatkan pelayanan dan pembangunan.

MenLH Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Cemaran Cesium 137

Pemerintah desak Polri ungkap tersangka pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Menteri LH janjikan penegakan hukum tegas untuk keselamatan publik.

Jaksa Agung Mutasi Tiga Kajari di Jakarta: Jakbar, Jakpus, Jaksel

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 3 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ketiga Kajari yang diganti adalah Kajari Jakbar, Jakpus, hingga Jaksel. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. "Betul," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,...

Waspadai Mata Lelah di Usia 30-an, Bisa Jadi Tanda Presbiopia Dini

Seiring meningkatnya aktivitas digital di tempat kerja, banyak profesional usia produktif kini menghabiskan rata-rata lebih dari 8-10 jam per hari menatap layar.

Misteri Patung Moai Raksasa di Pulau Paskah Bisa “Berjalan” Sendiri

Selama beberapa generasi, misteri tentang bagaimana masyarakat kuno Rapa Nui berhasil memindahkan patung-patung Moai raksasa telah memukau para ilmuwan. 

Adhi Makayasa Akpol 2025: Kisah Inspiratif Lulusan Terbaik yang Raih Bintang Prestasi Tertinggi

Temukan profil penerima Adhi Makayasa Akpol 2025, termasuk Muhammad Malik Aditya dan Fathan Putra Rifito. Kisah sukses taruna unggulan Polri yang dianugerahi Presiden Prabowo.  

ESDM Perkuat Sinergi Pemerintah dan Industri Lewat Minerba Convex 2025

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan sektor pertambangan

Pelajar SMA Indonesia Raih 4 Besar Dunia di World Robot Summit 2025 Jepang

Tiga pelajar SMA Indonesia yang tergabung dalam Tim Bayu Sakti tembus empat besar dunia di World Robot Summit 2025 Jepang lewat inovasi drone bencana berbasis AI.