BerandaSidang Lanjutan Tom Lembong:...

Sidang Lanjutan Tom Lembong: Ahli Sarankan Jokowi Hadir, Penjelasan BPKP

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Wiryawan, kehadiran Jokowi penting untuk memperjelas siapa pemberi perintah dalam pemenuhan stok gula nasional. Hal itu disampaikan Wiryawan saat bersaksi secara virtual dalam sidang terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Pernyataan ini bermula ketika kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyinggung adanya arahan Presiden kepada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memenuhi stok gula di tengah harga yang melonjak.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden Pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden, Pak?” tanya Zaid.

“Presiden saat itu Pak, 2015/2016 Pak,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wiryawan mengatakan bahwa apabila benar ada arahan dari Presiden dan Menteri hanya menjalankan perintah tersebut, maka sebaiknya ada bukti resmi atau kehadiran Presiden sendiri di persidangan untuk memberikan keterangan langsung.

“Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya. Demikian, Pak,” kata Wiryawan.

Wiryawan juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dari pejabat pemberi tugas dalam sistem pemerintahan. Wiryawan menyebut Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Presiden tetap memegang tanggung jawab utama atas setiap penugasan yang diberikan.

Tom Lembong soal Ahli Hukum Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang: Sangat Menarik

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai kesaksian ahli Hukum Administrasi Negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menarik. Salah satunya saat menyarankan menghadirkan Presiden ke-7 RI Jokowi di persidangan kasus importasi gula.

Menurutnya, keterangan Wiryawan Chandra yang merupakan ahli dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu menunjukkan pentingnya untuk mendengarkan keterangan Jokowi terkait perintah pemenuhan stok gula nasional.

“Cukup banyak keterangan yang sangat menarik, tapi mungkin yang utama, yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Tom menyebut, dalam sidang terungkap bahwa Jokowi memang sempat memberi perintah kepada seluruh instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk gula.

Arahan itu, menurutnya, kemudian dijalankan sebagai bagian dari tugas kementerian.

“Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula,” katanya.

Auditor BPKP Soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Nyata dan Pasti

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersifat nyata dan pasti.

Hal itu disampaikan saksi ahli auditor BPKP, Chusnul Khotimah, dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan apakah impor gula melalui 28 surat Persetujuan Impor (PI) dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi teknis (rakortas). Chusnul menjawab tegas, “Iya.”

Jaksa kemudian menggali soal nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

“Untuk kerugian keuangan negara yang kami hitung dengan dua metode tadi, dalam hal ini kami meyakini telah nyata dan pasti terjadi,” ujar Chusnul di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, kerugian negara terjadi karena impor gula kristal mentah (GKM) direalisasikan padahal seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, negara kehilangan hak pemasukan dari bea masuk karena PI dikeluarkan tanpa dasar rakortas.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Viral Disalip Patwal, Sri Sultan Biasa tidak Pakai Patwal

MASYARAKAT ramai menanggapi video Sri Sultan HB X yang tengah disalip...

Penelitian Baru: Uranus dan Neptunus Mungkin Bukan ‘Raksasa Es’, Tapi ‘Raksasa Batu’

Penelitian terbaru menantang pandangan lama tentang Uranus dan Neptunus sebagai “raksasa...

Mendagri Tito Bicara Sanksi Ponpes-Gedung Tak Punya PBG: Bisa Pembongkaran

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, insiden ponpes Al Khoziny yang ambruk di...

Buruh Yogya Tuntut Upah 2026 Minimal Rp 3,7 Juta: Banyak Belum Punya Rumah

Elemen buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai menuntut kenaikan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Viral Disalip Patwal, Sri Sultan Biasa tidak Pakai Patwal

MASYARAKAT ramai menanggapi video Sri Sultan HB X yang tengah disalip oleh rombongan pejabat yang dikawal mobil patroli dan pengawalan (Patwal).

Penelitian Baru: Uranus dan Neptunus Mungkin Bukan ‘Raksasa Es’, Tapi ‘Raksasa Batu’

Penelitian terbaru menantang pandangan lama tentang Uranus dan Neptunus sebagai “raksasa es”. 

Mendagri Tito Bicara Sanksi Ponpes-Gedung Tak Punya PBG: Bisa Pembongkaran

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, insiden ponpes Al Khoziny yang ambruk di Sidoarjo jadi pengingat bagi seluruh elemen terkait pentingnya mematuhi aturan utamanya izin mendirikan bangunan yang kini bernama persetujuan bangunan gedung (PBG). Tito mengatakan, aturan PBG ini berlaku umum tidak hanya untuk pesantren. Ini diatur dalam Undang-Undang nomor...

Buruh Yogya Tuntut Upah 2026 Minimal Rp 3,7 Juta: Banyak Belum Punya Rumah

Elemen buruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 di Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10). Buruh menuntut minimal upah naik jadi Rp 3,7 juta. Sebelumnya UMP DIY tahun 2025 Rp 2.264.080,95. "Berkaitan dengan kenaikan upah minimum, jadi...

BKI Perkuat Peran di Sektor Maritim di Kancah Internasional

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) BKI memperkuat kiprahnya di kancah internasional melalui partisipasi aktif dalam forum-forum maritim global.

Viral Maling HP Nyebur ke Kali Keruh di Jaksel Cari Barbuk yang Dibuang

Viral pria diduga maling HP nyebur ke kali keruh di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku mencari HP yang dia curi setelah dibuang ke kali.

Desakan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Bikin Negara Rugi Rp 2,9 T

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, agar PT Pertamina (Persero) melakukan pembayaran sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) telah mengakibatkan negara rugi Rp 2,9 triliun. Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaannya untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial...

FOTO: Taman Situ Lembang, Ruang Terbuka Biru di Jantung Jakarta

Taman Situ Lembang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

IHSG Sesi I Melemah 0,68 Persen ke 8.171

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di zona merah pada penutupan perdagangan saham siang ini, Selasa (14/10). IHSG sesi I ditutup turun 55,867 poin (0,68 persen) ke 8.171,333. Indeks LQ45 ditutup turun 2,346 poin (0,30 persen) ke 785.671. Sebanyak 227 saham naik, 446 saham turun, dan 127 saham...

60 Siswa SD di Gunungkidul Sakit Massal, Disdik: Flu Biasa, Bukan Keracunan

Puluhan siswa SD Muhammadiyah Unggulan Ashidiq, Ngawen, Gunungkidul, dilaporkan tidak masuk sekolah karena sakit sejak Jumat (10/10) pekan kemarin. Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul mencatat total ada sekitar 60 siswa yang mengalami sakit. Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas pembina dan puskesmas setempat....

Foto: Sempat Tertinggal, Islandia Tahan Prancis di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Prancis ditahan imbang Islandia pada lanjutan Grup D Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa di Laugardalsvollur, Reykjavik, Islandia, Selasa (14/10) dini hari WIB. Skor akhir 2-2 untuk kedua negara. Islandia sejatinya unggul terlebih dahulu via gol Victor Palsson di menit ke-39. Prancis kemudian mampu menyamakan kedudukan dan...

Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Usai Praperadilannya Ditolak

Pemeriksaan ini pertama kali dilakukan pasca gugatan praperadilan yang dilayangkan Nadiem di PN Jakarta Selatan ditolak hakim.