BerandaAnggota Komisi IV DPR...

Anggota Komisi IV DPR soal Isu Pulau Anambas Dijual: Ini Persoalan Serius

Ketua DPP PKB, Daniel Johan saat diwawancarai wartawan di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/8).  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Ketua DPP PKB, Daniel Johan saat diwawancarai wartawan di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti isu dijualnya 4 pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs properti internasional.

4 pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort.

Politikus PKB ini mengecam isu penjualan pulau ini. Ia mendesak Pemerintah untuk menelusuri dan bertindak tegas karena ini menyangkut kedaulatan negara.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan, Senin (23/6).

Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Shutterstock

Daniel menjelaskan, keempat pulau termasuk zona konservasi laut, artinya untuk melakukan aktivitas ekonomi di pulau-pulau itu harus melalui prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Apalagi untuk membuat eco-resort mewah.

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.

Pulau-pulau di Kepulauan Anambas yang berlokasi dekat dengan Singapura ini berstatus for sale ditawarkan melalui situs privateislandsonline.

Dalam situs itu, pulau-pulau itu dijual dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata. Penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

“Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” tuturnya.

Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Respons Kemendagri

Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang boleh dikelola secara pribadi seutuhnya. Sebanyak 70 persen kepemilikan pulau boleh disewakan kepada pihak swasta. Sementara, sisanya menjadi punya negara.

“Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara,” ungkap Bima.

Bima mengatakan, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh kepemilikan pulau berdasarkan hukum yang berlaku.

“Jadi Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Hakim MK Ingatkan Gugatan Hasto soal UU Tipikor Jangan Jadi Celah Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat...

Anara Airport Hotel Lakukan Simulasi Fire Drill sebagai Upaya Peningkatan Standarisasi Keselamatan

Untuk memastikan kesiapan seluruh tim dalam menghadapi situasi darurat, Anara Airport...

Serangan Rumah Sakit Ukraina Terjadi Setelah Trump Singgung Rudal Tomahawk

Rusia serang rumah sakit di Kharkiv hanya beberapa jam setelah Donald...

Pakar Hukum Nilai Rumusan Pasal 21 UU Tipikor tak Jelas, Rentan Terjadi Tafsir Subjektif

Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Hakim MK Ingatkan Gugatan Hasto soal UU Tipikor Jangan Jadi Celah Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anara Airport Hotel Lakukan Simulasi Fire Drill sebagai Upaya Peningkatan Standarisasi Keselamatan

Untuk memastikan kesiapan seluruh tim dalam menghadapi situasi darurat, Anara Airport Hotel menggelar simulasi kebakaran (Fire Drill) yang melibatkan semua karyawan hotel.

Serangan Rumah Sakit Ukraina Terjadi Setelah Trump Singgung Rudal Tomahawk

Rusia serang rumah sakit di Kharkiv hanya beberapa jam setelah Donald Trump menyinggung pengiriman rudal Tomahawk AS ke Ukraina. 

Pakar Hukum Nilai Rumusan Pasal 21 UU Tipikor tak Jelas, Rentan Terjadi Tafsir Subjektif

Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.

Perkuat Tata Kelola Melalui Kebijakan Antipenyuapan dan Gratifikasi

Hal itu guna memastikan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan dengan menerapkan kebijakan internal terkait anti-penyuapan dan pengendalian gratifikasi.

Tolak dan Cegah Pelecehan dan Penghinaan terhadap Pesantren

Tayangan itu memuat narasi satir, di antaranya menyebut bahwa “santri minum susu saja harus jongkok.

Menhan Sjafrie Ungkap Isi Pertemuan Satu Jam dengan Surya Paloh

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem di kantor Kemenhan.

Pramono Ungkap Progres Kerja Sama dengan Danantara soal Pembangunan PLTSa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap kemajuan kerja sama dengan Danantara untuk pembangunan PLTSa, siap olah 8.000 ton sampah per hari menjadi energi.

Komdigi Panen Raya Ikan di Sukabumi, Hasil Pompa Air Pakai Remote Control

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar panen raya bersama para pembudidaya ikan Nila di Pokdakan Cimancur Cimahi Farm Feed, Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (15/10). Panen raya kali ini merupakan hasil dari teknologi microbubble aerator atau pompa air pembuat gelembung halus yang bisa dikendalikan jarak jauh menggunakan handphone. Teknologi...

Kapal Meledak di Batam, 10 Pekerja Tewas dan Belasan Lain Luka-luka

Kapal MT Federal II meledak di PT ASL Shipyard Batam, menewaskan 10 pekerja dan melukai 18 lainnya. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Bareskrim Gandeng Kemendag hingga BPOM Tangani Kejahatan di Sektor Pangan

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk memberantas tindak pidana pada sektor pangan.

Pembentukan Kerukunan Keluarga Papua Rambah ke Kota Lain

KK Papua yang terbentuk di Jakarta dan kini merambah ke kota-kota lain, termasuk Bekasi.